RADAR BOGOR - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk alokasi bulan Juli dan Agustus 2026 terpantau sudah mulai cair dan masuk ke rekening para guru, baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN.
Dilansir dari YouTube Ni Channel, bagi pendidik yang pada bulan Juli sebelumnya masih menantikan penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP), penyaluran kali ini disalurkan secara bersamaan (rapel 2 bulan) setelah dokumen validasi diterbitkan oleh kementerian.
Berdasarkan laporan dan bukti mutasi rekening dari para guru penerima manfaat di berbagai daerah, berikut pembaruan pencairan TPG alokasi Juli–Agustus 2026:
Baca Juga: KPM Wajib Hati-hati, Penebalan Bansos 2026 Rp400 Ribu Belum Pasti, Simak Penjelasannya
• Pencairan Guru Non-ASN: Dana TPG alokasi Juli dan Agustus sudah mulai mengalir masuk secara bersamaan ke rekening bank penyalur.
• Pencairan Guru ASN: Pencairan guru ASN terpantau masuk rekening di beberapa daerah (seperti Kabupaten Madiun, Kabupaten Blitar, serta sejumlah wilayah Jawa Timur pengguna Bank Jatim) dengan skema rapel 2 bulan sekaligus.
• SKTP Terbit 16 Agustus 2026: Para guru ASN/Non-ASN yang memiliki tanggal terbit SKTP tertanggal 16 Agustus 2026, diimbau segera melakukan pengecekan berkala pada rekening masing-masing karena dana sudah mulai terdistribusi.
Bagi sebagian guru yang mendapati SKTP bulan Agustus sudah terbit, tapi alokasi bulan Juli masih belum terbit (atau sebaliknya), beberapa faktor teknis pada Info GTK dan Dapodik perlu diperhatikan:
• Jumlah Jam Mengajar (JJM): Pastikan beban mengajar telah memenuhi kualifikasi minimal 24 jam tatap muka per minggu yang tersinkronisasi sempurna pada sistem Dapodik.
Baca Juga: Bulking Sehat untuk Menambah Massa Otot, Ini Panduan Bobby Ida yang Perlu Diperhatikan
• Kesesuaian Data Linieritas: Pastikan ijazah, sertifikat pendidik (Serdik), serta mata pelajaran yang diampu di sekolah terdata valid tanpa kontradiksi.
• Kendala Verifikasi Berkelanjutan: Apabila data pada Dapodik sudah benar dan memenuhi kualifikasi, proses penerbitan SKTP bulan Juli hanya tinggal menunggu antrean pencetakan sistem kementerian.
Untuk menjamin kelancaran penerbitan SKTP serta prses transfer TPG tepat waktu, Bapak/Ibu Guru wajib memverifikasi 11 item/komponen hasil validasi pada portal Info GTK.
Semua komponen (termasuk kelengkapan data diri, keaktifan, beban mengajar, dan keabsahan serdik) harus berstatus Valid dan ditandai dengan ceklis berwarna hijau.
Baca Juga: Bansos Terindikasi Transaksi Online Terlarang tapi Merasa Tidak Melakukan? Begini Cara Sanggahnya
Jika ditemukan salah satu dari 11 komponen tersebut berwarna merah atau belum valid, segera koordinasikan dengan Operator Sekolah (OPS) untuk dilakukan pembaharuan (update) dan sinkronisasi data Dapodik sebelum batas waktu verifikasi berakhir.
Segera lakukan pengecekan saldo pada rekening bank penyalur masing-masing secara berkala.
Pastikan untuk selalu memantau perkembangan pembaruan data Info GTK secara mandiri, demi memastikan hak tunjangan dapat disalurkan tanpa hambatan teknis.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Ni Channel