RADAR BOGOR - Memasuki minggu terakhir bulan Agustus 2026, penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi para tenaga pendidik terus bergulir.
Namun, tak sedikit guru yang mempertanyakan mengapa saldo rekening belum juga bertambah padahal status SKTP pada Info GTK sudah terbit.
Dilansir dari YouTube Agus Channel Pendidikan, terbitnya SKTP tidak serta-merta membuat dana TPG langsung masuk ke rekening pada menit yang sama.
Baca Juga: TPG Juli-Agustus 2026 Mulai Cair Rapel ke Rekening ASN dan Non ASN? Simak Penjelasannya
Terdapat proses verifikasi administrasi keuangan dan mekanisme transfer yang harus dilalui oleh kementerian serta bank penyalur.
Pada tahun 2026, terdapat penyesuaian mekanisme penyaluran TPG, khususnya bagi guru Non-ASN.
Jika sebelumnya penyaluran dilakukan secara triwulan (3 bulan sekali), kini sistem penyaluran dilakukan setiap bulan secara berkala.
Proses bulanan ini meliputi serangkaian alur teknis:
• Pembaruan dan pemutakhiran data di Dapodik.
• Sinkronisasi data ke portal Info GTK.
Baca Juga: 26 Ribu RTLH Diperbaiki, Program Perumahan Pemkot Bogor Diguyur Penghargaan Kemendagri
• Validasi status kepegawaian dan beban mengajar.
• Penerbitan SKTP resmi oleh kementerian.
Proses administrasi pembayaran dan penyaluran ke rekening (umumnya berlangsung antara tanggal 25 hingga 31 setiap bulannya).
Untuk memudahkan tindak lanjut, kondisi para guru dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori berikut:
1. SKTP Terbit & Data Valid (Tinggal Menunggu Transfer)
Jika status sudah valid dan SKTP terbit, Bapak/Ibu guru cukup memantau rekening secara berkala hingga batas puncaknya di akhir bulan (25–31 Agustus).
2. SKTP Terbit Tapi Dana Membal/Gagal Transfer
Baca Juga: KKS Baru Berpeluang Dapat Bansos PKH BPNT Beruntun September 2026, Cek Statusnya
Jika SKTP terbit namun dana tak kunjung masuk melebihi batas waktu penyaluran, masalah kerap bersumber pada rekening pasif/dormant atau adanya penolakan otomatis dari sistem perbankan (transfer rejection).
3. SKTP Belum Terbit / Data Belum Valid
Kondisi ini umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian beban mengajar (kurang dari 24 jam tatap muka), status kepegawaian yang belum ter-update, atau linieritas Sertifikat Pendidik (Serdik) yang bermasalah pada Dapodik.
Untuk memastikan hak tunjangan disalurkan tanpa kendala, lakukan pemeriksaan pada 5 poin utama berikut:
• Cek Portal Info GTK: Pantau status validasi secara menyeluruh, bukan hanya pada nominal tunjangan. Pastikan tidak ada peringatan sistem (warning).
• Cek Dapodik: Pastikan jam mengajar, pembagian tugas, dan penugasan utama sudah tersinkronisasi dengan benar.
Baca Juga: Benarkah Penebalan Bansos Rp400 Ribu Cair Tunai? Cek Fakta dan Jadwal BPNT Susulan
• Cek Status Aktivitas Rekening: Pastikan rekening bank penyalur masih dalam status aktif dan tidak diblokir/pasif.
• Cek Nomor & Status SKTP: Pastikan lembar SKTP sudah memiliki nomor resmi dan terdata pada sistem kementerian.
Apabila ditemukan kendala teknis pada data, segera hubungi Operator Sekolah (OPS) atau Operator Dinas Pendidikan setempat untuk bantuan penyelesaian.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Agus Channel Pendidikan