RADAR BOGOR - Kabar terbaru kembali hadir bagi para guru Aparat Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Agustus 2026 secara resmi telah terbit pada 27 Agustus 2026, merujuk pada hasil validasi data per 20 Agustus 2026.
Penerbitan ini menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik yang data administrasinya telah dinyatakan valid oleh sistem.
Baca Juga: Bukan Cuma PKH! 5 Bansos Ini Perlu Dicek KPM di September 2026
Bagaimana Status SKTP Bulan Juli yang Masih "Abu-Abu"?
Bagi para guru yang status SKTP bulan Juli-nya hingga saat ini masih menunjukkan warna abu-abu (belum valid atau masih dalam proses), diimbau untuk tidak berkecil hati.
Proses verifikasi dan validasi data untuk penerbitan SKTP bulan Juli sebenarnya tetap terus berjalan.
Selama seluruh persyaratan administrasi dan beban kerja terpenuhi sesuai ketentuan, SKTP untuk bulan Juli akan segera diterbitkan secara bertahap.
Baca Juga: Bukan Cuma SMP, My Buddy Kini Sasar Pelajar SD hingga SMA untuk Cegah Bullying
Langkah Penting yang Perlu Dilakukan Guru
Mengingat kecepatan pemrosesan data dan kendala teknis dapat berbeda-beda di setiap daerah, para guru disarankan untuk mengambil langkah aktif berikut:
- Koordinasi dengan Admin Simtun: Segera temui atau hubungi Admin Simtun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di wilayah kabupaten/kota atau provinsi masing-masing untuk mengecek status perbaikan data secara langsung.
- Pantau Info GTK Secara Berkala: Tetap lakukan pengecekan mandiri pada portal resmi Info GTK untuk memantau perubahan status data.
Baca Juga: KPM Validasi Siap Dapat Bansos PKH BPNT Kombo? Saldo Bisa Tembus Rp1,5 Juta
- Tetap Fokus Menjalankan Tugas: Sambil menunggu proses administrasi selesai, pastikan tugas mengajar dan kelengkapan administrasi pembelajaran tetap berjalan dengan baik.
Setiap wilayah memiliki dinamika dan kecepatan pemrosesan yang berbeda.
Mari kita doakan bersama agar seluruh proses validasi dan penerbitan SKTP bagi para guru di seluruh Indonesia berjalan lancar tanpa kendala.***
Editor : Robecca Sesaria