Update TPG Per 1 September 2026, Cek Alur Pencairan dan Solusi SKTP Abu-abu

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:07 WIB
Ilustrasi pencairan TPG Per September 2026. (YouTube Ni Channel)
Ilustrasi pencairan TPG Per September 2026. (YouTube Ni Channel)

RADAR BOGOR - Progres penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk alokasi Juli dan Agustus 2026 memasuki babak baru. 

Per 31 Agustus 2026, laporan dari berbagai daerah seperti NTT (Manggarai Timur, Sikka) hingga wilayah lainnya menunjukkan, dana tunjangan mulai ditransfer ke rekening guru, baik jenjang SD, SMP, SMA/SMK, guru Non-ASN, maupun P3K/PNS.

Dilansir dari YouTube The Teacher, meskipun penyaluran berpotensi terus berjalan hingga awal September, para pendidik tidak perlu panik karena seluruh proses validasi dan transfer dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Baca Juga: Cair Lagi Hari Ini TPG Juli Agustus 2026: Guru Lapor Terima Transfer Rapel 2 Bulan

Banyak guru mendapati status SKTP alokasi Agustus sudah terbit (berwarna biru/hijau), sementara alokasi Juli masih berstatus abu-abu (Menunggu Waktu Validasi). Berikut penjelasannya:

• Skema Validasi Susulan: Pada periode ini, sistem memprioritaskan validasi data alokasi berjalan (Agustus).

• Penarikan Data Berkelanjutan: Setelah SKTP Agustus terbit, sistem melakukan penarikan data susulan (pull data) ke belakang untuk alokasi Juli.

• Perubahan Status Bertahap: Status abu-abu menandakan sistem sedang memproses ulang data validasi. Selama beban mengajar di Dapodik terpenuhi, SKTP Juli dipastikan akan terbit menyusul.

Baca Juga: Lulus Graduasi Bansos Bikin KPM PKH BPNT Bisa Dapat Modal Usaha? Cek Selengkapnya

Kecepatan pencairan dana TPG ke rekening pribadi sangat dipengaruhi oleh alur birokrasi masing-masing status kepegawaian:

1. Alur Guru ASN (PNS & PPPK):

SKTP Terbit⟶Rekomendasi Pembayaran⟶Kemenkeu (SP2D/SPM)⟶Kasda/Bank Penyalur⟶Rekening Guru

2. Alur Guru Non-ASN (Swasta/GTT):

SKTP Terbit⟶Puslapdik (SP2D/SPM)⟶Bank Penyalur (BRI/BNI/Mandiri)⟶Rekening Guru

Bagi guru yang SKTP-nya belum terbit atau belum menerima pencairan, pastikan untuk mengecek komponen berikut bersama operator sekolah:

Baca Juga: Asila Maisa Rilis Single Terbaru Sana Sini Centil, Tampilkan Sisi Ceria dan Playful

• Jumlah Jam Mengajar (JJM): Pastikan beban mengajar utama di Dapodik sudah memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu.

• Tugas Tambahan (TTLE): Periksa apakah penginputan Tugas Tambahan Lain yang Ekuivalen (seperti Pembina Ekstrakurikuler atau Kepala Laboratorium) sudah valid dan sesuai SK Pembagian Tugas.

• Sinkronisasi Dapodik: Pastikan proses sinkronisasi Dapodik oleh operator sekolah berhasil tanpa ada data jam mengajar yang kurang atau invalid.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube The Teacher
tpg asn guru pppk SKTP