Status Guru Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat? Simak 3 Penjelasan Lengkapnya

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 15:21 WIB
Ilustrasi KPM mengurus status bansos yang ditangguhkan (YouTube Kemensos RI)
Ilustrasi guru menerima tunjangan. (YouTube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Pemerintah bersama DPR RI memfinalisasi skema penataan status kepegawaian guru di seluruh Indonesia. 

Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, arah kebijakan strategis yang selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ini menegaskan, status kepegawaian guru akan ditata dan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat, lengkap dengan kepastian anggaran serta jenjang karirnya.

Langkah ini diambil setelah melalui perhitungan detail lintas kementerian, melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), KemenPAN-RB, Kementerian Agama, Kemensetneg, hingga Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Update TPG Per 2 September 2026, Catat 4 Fakta Gaji dan Tunjangan Guru di Sini

Sebagaimana disampaikan oleh pimpinan DPR RI dan jajaran menteri terkait, terdapat tiga pilar utama dalam reformasi tata kelola guru ini:

1. Pengangkatan P3K Paruh Waktu (Mulai Januari 2027)

Guru berstatus P3K Paruh Waktu akan diangkat menjadi P3K Penuh Waktu melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing.

2. Peluang Seleksi CPNS Bagi Guru P3K (Awal 2027)

Guru berstatus P3K Penuh Waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang dimulai awal 2027. 

Baca Juga: Fakta Penebalan Bansos Rp400 Ribu Cair September 2026, Ternyata Pencairan Dana Ini

(Catatan: Mekanisme berbasis seleksi resmi. Jika belum lulus, status kepegawaian tetap aman sebagai P3K).

3. Dialihkan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Penatausahaan kepegawaian dan sistem penganggaran gaji/tunjangan guru akan dikelola langsung oleh pusat agar tercipta kepastian secara nasional.

Menteri Keuangan memastikan, simulasi anggaran untuk pengangkatan P3K, seleksi CPNS, hingga pengalihan status guru menjadi pegawai pusat telah dihitung secara matang.

Selain fokus pada penataan guru yang sudah mengabdi, pemerintah juga membuka pengadaan guru secara nasional untuk pelamar umum.

Baca Juga: Kafein Ciapus, Spot Nongkrong Lengkap dengan Harga Mulai 15 Ribuan

Jalur ini memberi kesempatan bagi para lulusan baru (fresh graduate) maupun tenaga pendidik, yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi kekurangan guru secara merata di berbagai daerah.

Melalui penataan terpadu ini, pemerintah berharap para guru dapat fokus mengajar dengan tenang demi meningkatkan mutu pendidikan Indonesia ke depan.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
P3K tunjangan cpns gaji guru