SKTP Belum Terbit Gegara Beban Ajar Belum Valid? Ini Solusinya

Asep Suhendar • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 19:41 WIB
Ilustrasi SKTP Juli dan Agustus 2026 belum terbit. (Youtube Yuk Cari Tahu)
Ilustrasi SKTP Juli dan Agustus 2026 belum terbit. (Youtube Yuk Cari Tahu)

RADAR BOGOR - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada para pendidik atas kinerja dan profesionalitas yang mereka tunjukan. 

Pemerintah memberikan TPG ini bertujuan agar guru bisa hidup lebih sejahtera di tengah aktivitas mengajar mereka untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa. 

Proses pencairan TPG akan berlangsung ketika Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) di Info GTK milik guru sudah terbit, termasuk untuk alokasi Juli dan Agustus 2026. 

Baca Juga: Alhamdulillah TPG Cair 2 Bulan, Cek Penyebab Kategori Guru yang Belum Cair

Kendati demikian, tidak sedikit guru yang mengeluh karena SKTP mereka belum muncul disebabkan beban ajar belum valid, padahal sudah mencantumkan tuga tambahan sebagai wali kelas. 

Lantas, apa yang haru dilakukan jika mengalami kondisi seperti itu? Berikut penjelasannya. 

Dilansir dari kanal Youtube Info Sertifikasi Guru, apabila mengalamii kondisi seperti di atas, maka guru harus memastikan dulu data jam mengajarnya sudah valid di PTK Kemendikdasmen.

Baca Juga: Update TPG Per 2 September 2026, Catat 4 Fakta Gaji dan Tunjangan Guru di Sini

Hal itu bukan tanpa alasan, proses panarikan data kembali akan dilakukan pada September tahun 2026. 

"Pastikan dulu jam mengajarnya sudah terbaca di ptk.datadik.kemendikdasmen.go.id ya, kemudian nanti baru akan dilakukan penarikan data kembali di September ini," ucap narator kanal Youtube tersebut. 

Dikabarkan, saat ini sedang masuk ke fase validasi dan nantinya akan diperbarui lagi ke Info GTK masing-masing guru.

Baca Juga: Perbedaan Status Info GTK Picu Tanda Tanya Guru, TPG Juli Agustus 2026 Disalurkan Masif 

Oleh karena itu solusi dari SKTP yang belum terbit dikarenakan masalah tersebut, silahkan untuk menunggu sampai jam mengajar muncul di PTK Data Pendidikan (Datadik).

"Jadi solusinya menunggu yang pertama kali pastikan jamnya sudah diinput di dapodik dan muncul di PTK Datadik," jelas sang narator.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : Youtube Info Sertifikasi Guru
tpg Beban Ajar Info gtk guru SKTP