Dilema Karir Guru dan PPPK, Rencana Pengangkatan PNS dan Ancaman PHK

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 07:51 WIB
Ilustrasi guru PPPK. (YouTube Al Kholif)
Ilustrasi guru PPPK. (YouTube Al Kholif)

RADAR BOGOR - Dunia pendidikan Indonesia kembali diwarnai dinamika kebijakan kepegawaian yang dinamis. 

Dilansir dari YouTube Al Kholif, beredar wacana dan rencana pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjamin Kesejahteraan serta kepastian karir jangka panjang. 

Namun di sisi lain, tumpang tindih regulasi antar-lembaga serta aturan jam kerja baru justru memicu kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di lapangan.

Baca Juga: Warkop Juwara 88: Surga Nongkrong Baru di Citeureup dengan Kopi Mulai Rp9.000

Berikut adalah bedah fakta secara objektif mengenai empat poin utama, yang memengaruhi nasib ratusan ribu tenaga pendidik dan pegawai instansi di Indonesia.

4 Poin Kunci Dinamika Kebijakan Kepegawaian Guru dan PPPK

1. Rencana Pengangkatan PPPK Menjadi PNS

Pemerintah memiliki wacana strategis untuk meningkatkan stabilitas karir para guru PPPK melalui pengangkatan menjadi PNS penuh. 

Bagi para tenaga pendidik, langkah ini dinilai memberikan kepastian hak pensiun serta jaminan karir yang lebih kokoh. 

Proses verifikasi kompetensi untuk angkatan pertama dilaporkan mulai berjalan secara bertahap.

2. Peringatan PGRI: Tuntutan Keadilan dan Transparansi Kuota

Baca Juga: Kemarau Panjang di Bogor Jadi Alarm, Potensi Bencana Longsor Mengintai Saat Hujan Kembali Turun

Menanggapi wacana pengangkatan tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama Asosiasi PPPK (AP3KI) memberikan catatan penting:

• Perlindungan Guru Senior: Pengurus AP3KI, Ahmad Saifuddin, mengingatkan agar kriteria baru pengangkatan tidak mengabaikan rasa keadilan bagi guru-guru veteran yang telah mengabdi puluhan tahun.

• Transparansi Kuota: Wasekjend PB PGRI, Wijaya, mendesak pemerintah pusat untuk bersikap terbuka mengenai jumlah kuota riil yang tersedia. 

Transparansi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan harapan palsu bagi ratusan ribu guru di berbagai daerah.

3. Dampak Regulasi Jam Kerja BGN Terhadap Pegawai PPPK

Di tengah kabar pengangkatan PNS, muncul persoalan akibat penerbitan Surat Edaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penataan ulang jam kerja bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Lima Rumah di Babakan Pasar Bogor, Warga Panik Berhamburan

Sejumlah pegawai berstatus PPPK di unit kerja tersebut terdampak penyesuaian aturan birokrasi, yang dalam beberapa kasus berujung pada penghentian masa kerja. 

Kondisi ini menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antar-lembaga negara.

4. Target Penataan Tenaga Non-ASN / Honorer Hingga 2027

Para guru non-ASN (honorer) di sekolah negeri terus mendorong kepastian status kepegawaian. 

Berdasarkan amanat undang-undang, proses penataan dan penyelesaian status tenaga non-ASN ditargetkan harus mendapatkan payung hukum serta titik terang paling lambat pada tahun 2027.

Harmonisasi regulasi antara kementerian/lembaga pusat serta kejelasan skema kelulusan, menjadi kunci utama dalam menjaga kepastian karir para guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : Youtube Al Kholif
asn guru pppk pns BGN