Penerapan Absensi Online bagi PPPK September 2026 dan Risiko Potongan Gaji 2 Persen

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 09:04 WIB
Ilustrasi PPPK menerapkan sistem absensi online. (Instagram @pppkkemendikdasmen)
Ilustrasi PPPK menerapkan sistem absensi online. (Instagram @pppkkemendikdasmen)

RADAR BOGOR - Seiring dengan penguatan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat, penegakan disiplin kerja kini menjadi fokus utama bagi instansi daerah. 

Dikutip dari YouTube Agus Channel Pendidikan, Per 1 September 2026, Pemerintah Kota Mataram memberlakukan sistem absensi online berbasis koordinat yang memuat sanksi pemotongan penghasilan langsung bagi pegawai yang tidak disiplin.

Aturan ini menegaskan, pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya membawa kepastian hak dan status, melainkan juga dibarengi dengan kewajiban serta tanggung jawab kinerja secara transparan.

Baca Juga: Jadwal Tahapan Validasi TPG September 2026, SKTP Wajib Valid Rutin Cek Info GTK

Transisi dari absensi manual ke sistem digital dilakukan, untuk meningkatkan pengawasan harian dan mencegah praktik manipulasi presensi (titip absen):

• Sistem Berbasis Koordinat: Presensi hanya dapat dilakukan jika posisi lokasi pegawai terdeteksi secara akurat di unit kerja masing-masing.

• Berlaku Bagi Dua Kategori: Kebijakan ini mengikat secara menyeluruh, baik bagi PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.

• Integrasi Otomatis: Data kehadiran terekam secara digital dan dirangkum oleh bagian administrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai basis rekapitulasi gaji.

Dalam perjanjian kerja (kontrak kerja) PPPK Kota Mataram, telah tercantum klausul mengenai sanksi finansial akibat ketidakdisiplinan:

• Sanksi Keterlambatan & Alpa: Pegawai yang terlambat hadir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dikenakan potongan penghasilan hingga 2% per hari.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp900 Ribu Cair Hari Ini, Simak Panduan Reaktivasi KPM Exclude

• Bagian dari Evaluasi Kinerja: Rekam jejak presensi digital ini menjadi acuan evaluasi perpanjangan kontrak kerja pegawai di masa mendatang.

Meskipun aturan potongan 2% ini merupakan kebijakan lokal Pemkot Mataram, langkah ini memberikan gambaran jelas mengenai arah penataan ASN nasional ke depan:

• Keseimbangan Hak dan Kewajiban: Semakin jelas hak status dan penghasilan yang diterima pegawai, semakin ketat standar disiplin dan akuntabilitas yang dituntut oleh pemerintah.

• Penting bagi PPPK Paruh Waktu: Pegawai berstatus paruh waktu yang mengharapkan kepastian status di masa depan wajib menjaga rekam jejak presensi dan kinerja sejak dini, karena aspek ini menjadi poin evaluasi utama pergerakan status ASN.

Baca Juga: Magnolia Hills Resort, Pilihan Staycation di Ketinggian Puncak dengan Panorama City Light Bogor

Seluruh pegawai PPPK diimbau untuk memperhatikan kepatuhan jam kerja dan ketentuan lokasi presensi. 

Menjaga rekam jejak disiplin secara konsisten merupakan kunci utama dalam mempertahankan integritas serta keberlanjutan status sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
absensi online Mataram asn pppk