RADAR BOGOR - Komisi X dan Komisi II DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati langkah strategis terkait anggaran pendidikan serta penataan tenaga honorer guru nasional.
Dilansir dari YouTube Zona Guru, dalam rapat kerja terbaru, DPR menyetujui usulan kebutuhan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp306,5 Triliun untuk Tahun Anggaran 2027.
Anggaran raksasa ini dialokasikan untuk menjamin program wajib belajar gratis di sekolah negeri maupun swasta, sekaligus menyelesaikan penataan status 1,7 juta tenaga honorer dan PPPK di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ini Daftar 5 Bansos yang Cair Rutin Setiap Bulan, Mulai dari BLT Desa hingga PBI JKN
DPR RI mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang tersisa paling lambat pada akhir tahun 2026:
• Penyelesaian Sisa Kuota: Terdapat sekitar 172.000 tenaga honorer (termasuk guru non-ASN) yang belum terangkat dan menjadi prioritas utama penuntasan akhir tahun ini.
• Surat Edaran Kemendikdasmen: Seluruh data 172 ribu guru non-ASN telah terkunci dan terverifikasi standar kompetensinya melalui edaran resmi kementerian.
• Komitmen Politik: DPR dan Pemerintah berkomitmen tidak ada lagi status honorer gantung setelah periode 2026 berakhir.
Mengatasi keterbatasan anggaran daerah (APBD), Komisi II DPR memperjuangkan pengalihan pembiayaan PPPK dari daerah ke Pemerintah Pusat:
Baca Juga: Ngopi di Tengah Hutan Pinus, Kopi Daong Jadi Salah Satu Destinasi Favorit di Caringin Bogor
• Penyuntikan APBN ke DAU: Sebanyak 600 ribu PPPK Paruh Waktu akan dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu dengan beban gaji yang ditanggung APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) mulai Januari 2027.
• Prioritas Sektor Vital: Pengangkatan difokuskan pada tenaga guru, kesehatan, serta pegawai di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
• Payung Hukum Perpres: Skema teknis pengangkatan dan penetapan status ASN Pusat ini sedang memfinalisasi aturan Peraturan Presiden (Perpres).
Untuk mencegah pembengkakan data dan praktik nepotesme jelang Pilkada, Kemendagri memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Daerah:
• Stop Rekrutmen Mandiri: Pemda dilarang keras merekrut tenaga honorer baru di instansi maupun sekolah.
Baca Juga: Masih Belum Cair TPG Juli-Agustus 2026? Ini Penyebab SKTP Tertahan dan Solusinya
• Prioritas Masa Kerja: Kebijakan diutamakan bagi honorer senior yang telah mengabdi belasan tahun agar tidak tersingkir oleh pendatang baru.
• Data Terkunci di Pusat: Seluruh formasi hanya mengacu pada database resmi yang telah terdaftar di BKN, Kemendagri, dan Kemenkeu.
Para tenaga honorer dan guru diimbau untuk memastikan data kepegawaiannya sudah terverifikasi di sistem pusat.
Pantau terus pembaruan regulasi resmi melalui BKN dan Kemendikdasmen untuk menyambut transisi status kepegawaian pada awal tahun 2027.***
Editor : Mutia Tresna Syabania