Cair September 2026! Simak 6 Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN dan Honorer

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 13:55 WIB
Potret guru mengajar di kelas (smpnegeri2medangderas.sch.id)
Potret guru mengajar di kelas (smpnegeri2medangderas.sch.id)

RADAR BOGOR - Pemerintah terus berkomitmen memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. 

Dikutip dari YouTube Zona Guru, memasuki September 2026, tersedia enam jenis tambahan penghasilan dan tunjangan di luar gaji pokok yang disalurkan kepada guru ASN (PNS dan PPPK) maupun guru Non-ASN (honorer) sesuai dengan kriteria serta regulasi yang berlaku.

Tambahan penghasilan ini ditujukan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum sertifikasi di semua jenjang sekolah.

Baca Juga: Suzuki Satria Lumba 2003 Direstorasi hingga Rp50 Juta, Pelek Langkanya Saja Rp8 Juta

Berikut rincian enam jenis tunjangan ekstra yang disiapkan pemerintah beserta sasaran penerimanya:
              
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan ini diberikan khusus kepada guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik.

Guru ASN (PNS/PPPK): Menerima sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Guru Non-ASN: Besaran disesuaikan dengan status Inpassing (disetarakan gaji pokok ASN) atau besaran baku standar pemerintah (Rp2.000.000/bulan).

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Semua Guru, Penuntasan Honorer, PPPK Paruh Waktu dan Sekolah Gratis

Dialokasikan bagi guru ASN maupun Non-ASN yang bertugas di wilayah dengan kondisi khusus, yaitu daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Tunjangan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian di garis depan pendidikan nasional.

3. Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Dikhususkan bagi guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

Pemerintah menyalurkan dana Tamsil secara rutin per bulan untuk menopang kebutuhan harian guru non-sertifikasi.

4. Bantuan Insentif Guru Non-ASN

Bantuan berupa uang tunai yang disalurkan kepada guru honorer/Non-ASN yang belum tersertifikasi. 

Penerima wajib memenuhi kualifikasi masa kerja tertentu serta terdata aktif pada sistem kementerian (Dapodik).

Baca Juga: Saldo KKS Bansos Kembali Terisi September 2026 hingga 4 Jenis Bantuan yang Cair

5. Tambahan TPG pada Komponen THR & Gaji ke-13

Merupakan pembayaran komponen 100% TPG yang dilekatkan pada alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) serta ketersediaan anggaran daerah.

6. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Tambahan penghasilan berbasis kinerja yang anggarannya dialokasikan langsung melalui APBD Pemerintah Daerah masing-masing. 

Besaran dan ketersediaan TPP bervariasi tergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal daerah.

Pastikan seluruh data kepegawaian, penugasan, dan rekening bank Anda di sistem Dapodik telah tervalidasi agar proses penyaluran tunjangan di bulan September 2026 berjalan lancar tanpa kendala administrasi.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
tpg guru pppk dapodik pns