RADAR BOGOR - Penyaluran susulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi alokasi bulan Juli dan Agustus 2026, dilaporkan telah mulai cair secara bertahap ke rekening penerima sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.
Dilansir dari YouTube Pak Gurupedia, bagi Guru yang status Info GTK-nya sudah menunjukkan warna hijau/kuning (Valid), rekening penerima secara sistem hanya tinggal menunggu antrean pencairan dana dari kas negara.
Untuk mengetahui kapan dana TPG masuk ke rekening bank penyalur, para guru dapat menggunakan acuan tahapan penerbitan dokumen berikut:
Baca Juga: Selama Pembelajaran Jarak Jauh, Distribusi MBG di Kota Bogor Dihentikan Sementara
• Penerbitan SKTP: Dikeluarkan setelah data pada Info GTK dinyatakan valid.
• Penerbitan SP2D: Biasanya terbit 1 hingga 2 hari kerja setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) keluar.
• Transfer Rekening: Mengikuti alur prosedur keuangan, dana idealnya masuk ke rekening guru dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah SP2D terbit.
Jika perhitungan 14 hari kerja setelah SP2D telah lewat namun saldo TPG belum bertambah, segera periksa beberapa kendala teknis berikut:
• Rekening Pasif/Dormant atau Salah Nomor: Rekening sudah lama tidak digunakan, mengalami pergantian nomor, atau terjadi kesalahan input data rekening di daerah. Beban Kerja / Jam Mengajar Kurang: Belum memenuhi batas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas atau guru mata pelajaran.
Baca Juga: Tips Rawat Yamaha NMAX Neo S Ala Mekanik, Ini Kunci Biar Tarikan Tetap Enteng dan Awet
• SKTP Belum Terbit (Data Belum Valid): Terdapat ketidakpadanan data kependudukan (NIK/KTP), ijazah, atau data kepegawaian lainnya pada sistem Dapodik.
• Tahapan Verifikasi Belum Selesai: Masih berada dalam antrean proses administrasi keuangan di tingkat pusat atau dinas pendidikan setempat.
• Pemberkasan Ulang Dinas: Adanya pemutakhiran tanggal validasi terbaru pada sistem Info GTK.
Banyak guru di sekolah dengan kriteria tertentu mempertanyakan nasib pencairan TPG jika jam mengajarnya kurang dari 24 jam.
Guru yang berstatus sebagai Guru Tunggal di sekolahnya tetap berhak menerima pencairan TPG, meskipun jam mengajar secara sistem kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Pemkot Bogor Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh untuk Siswa Mulai 7 September 2026
Apabila TPG guru tunggal belum cair, kendala dipastikan bukan terletak pada status jam mengajar, melainkan pada kevalidan data kependudukan, ijazah, atau status rekening bank.
Cek akun Info GTK secara berkala untuk memantau perubahan tanggal validasi dan nomor SKTP.
Apabila terjadi kendala pada rekening atau validasi data, segera berkoordinasi dengan operator Dapodik sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.***
Editor : Mutia Tresna Syabania