RADAR BOGOR - Memasuki bulan September 2026, para pendidik dan tenaga kependidikan baik guru berstatus Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) maupun guru Non-ASN menerima angin segar terkait penyaluran hak keuangan.
Dikutip dari YouTube Zona Guru, Pemerintah secara bertahap menggelontorkan sejumlah komponen penghasilan rutin, maupun tunjangan susulan untuk menunjang kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Berikut lima jenis penghasilan dan tunjangan yang mulai dan terus disalurkan sepanjang bulan September 2026:
Baca Juga: Ini Batas Waktu Pengambilan Bansos PKH BPNT Tahap 3, Jangan Sampai Terlewat
1. Gaji Pokok Bulanan Rutin
Gaji pokok ditransfer pada tanggal 1 setiap bulannya sebagai komponen utama penghasilan ASN.
Besaran gaji disesuaikan dengan pangkat, golongan, serta masa kerja golongan (MKG) masing-masing pegawai.
2. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Utama
Bagi guru bersertifikasi yang SKTP-nya telah terbit, penyaluran TPG terus bergulir.
Guru ASN (PNS/PPPK): Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Guru Non-ASN: Menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan.
3. Pencairan Susulan (Catch-up) TPG Juli–Agustus
Baca Juga: Kabar Gembira, 438 Ribu KPM Tergraduasi Aktif Kembali, Bansos PKH BPNT Diproses Cair
Bagi guru yang pembayaran TPG-nya sempat tertunda pada bulan Juli atau Agustus akibat kendala validasi data pada Info GTK atau pemberkasan SKTP, bulan September menjadi momen pencairan susulan (kurang bayar).
4. Tunjangan Melekat Keluarga & Pangan
Selain gaji pokok, guru ASN menerima tunjangan melekat pada daftar gaji bulanan yang terdiri dari:
• Tunjangan Suami/Istri: sebesar 10% dari gaji pokok.
• Tunjangan Anak: sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal untuk 2 anak).
• Tunjangan Pangan/Beras: Diberikan dalam bentuk uang setara 10 kg beras per jiwa anggota keluarga yang ditanggung.
5. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Daerah
Baca Juga: Wali Kota Bogor Dedie Rachim Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpad, Soroti Pentingnya Sentralisasi Data
Bantuan tambahan di luar tunjangan pusat yang dianggarkan melalui APBD masing-masing daerah.
Besaran TPP bervariasi bergantung pada kemampuan fiskal daerah (seperti yang telah dianggarkan oleh Pemprov Kalimantan Utara berdasarkan wilayah kerja dan pangkat).
Pastikan data kepegawaian dan nomor rekening penerima di sistem tetap aktif.
Lakukan pengecekan akun Info GTK secara berkala untuk memantau status penyaluran TPG susulan Anda.***
Editor : Mutia Tresna Syabania