PPPK Paruh Waktu 2027: Usia di Atas 35 Tahun Dialihkan ke Penuh Waktu Tanpa Tes

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 09:57 WIB
Ilustrasi PPPK siap peralihan status (Foto: Instagram/@tangerangkota, diolah Meta AI).
Ilustrasi PPPK siap peralihan status (Foto: Instagram/@tangerangkota, diolah Meta AI).

RADAR BOGOR - Bagi para guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK Paruh Waktu yang usianya telah menginjak 35 tahun ke atas, beredar kabar dan pertanyaan terkait peluang diangkat menjadi PNS pada seleksi mendatang.

Dilansir dari YouTube Agus Channel Pendidikan, Kementerian PAN-RB dan pemerintah telah menetapkan regulasi resmi mengenai batas usia CPNS, sekaligus memberikan solusi kepastian status bagi seluruh tenaga non-ASN senior di Indonesia.

Untuk meluruskan informasi di masyarakat, pendaftaran CPNS jalur umum bagi formasi guru memiliki batasan aturan yang mengikat:

Baca Juga: Si Cemplon asal Bogor yang Bikin Keripik Unik, dari Cumi Hitam hingga Stroberi

• Batas Maksimal Usia CPNS Guru: Maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

• Pengecualian Jabatan Tertinggi (Hingga 40 Tahun): Hanya berlaku untuk jabatan spesifik seperti Dokter Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

• Ketentuan Pengangkatan: Tidak ada pengangkatan otomatis menjadi PNS tanpa tes untuk usia di atas 35 tahun.

Meskipun pintu CPNS tertutup untuk usia di atas 35 tahun, pemerintah telah menyiapkan jalan keluar yang terjamin bagi PPPK Paruh Waktu senior:

• Pengalihan Tanpa Tes: PPPK Paruh Waktu usia 35+ tahun akan dialihkan secara bertahap menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa perlu mengikuti seleksi tes kembali.

Baca Juga: Awas Dicoret Permanen, 5 Ciri KTP Ini Tidak Bisa Terima Bansos Lagi? Cek Faktanya

• Gaji Ditanggung APBN: Anggaran pengalihan dialokasikan dari APBN pusat (bukan APBD) secara bertahap selama 3 tahun dengan total anggaran disiapkan mencapai Rp31 Triliun.

• Penyederhanaan Status: Ditargetkan mulai tahun 2027 tidak ada lagi istilah "paruh waktu", hanya ada dua status resmi pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK (Penuh Waktu).

Pemerintah membagi skema penyelesaian PPPK Paruh Waktu berdasarkan kategori umur:

Usia < 35 Tahun    

1. Ikut Seleksi CPNS (Rencana awal 2027).

2. Dialihkan ke PPPK Penuh Waktu.

Bebas memilih jalur tes CPNS atau pengalihan PPPK.

Usia ≥ 35 Tahun    Otomatis Dialihkan ke PPPK 

Baca Juga: 15 Jam Kebakaran TPAS Galuga Bogor Belum Padam, Lanud ATS Kerahkan Helikopter Water Bombing 

Penuh Waktu (Tanpa tes lagi).    Gaji dijamin APBN & status setara PPPK penuh waktu.

Bagi seluruh PPPK Paruh Waktu, pastikan data kepegawaian dan Dapodik/BKN Anda selalu aktif. 

Pengalihan status menuju PPPK Penuh Waktu dengan skema anggaran pusat merupakan langkah konkret pemerintah, dalam memberikan kepastian kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
cpns apbn guru pppk