RADAR BOGOR - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dana Sertifikasi Guru alokasi Juli dan Agustus 2026, saat ini tengah berjalan secara bertahap di berbagai daerah.
Dilansir dari YouTube Pak Gurupedia, meski beberapa pemerintah daerah (Pemda) telah menyalurkan TPG sekaligus untuk dua bulan, masih terdapat sejumlah daerah yang menyalurkannya secara bertahap atau mengalami kendala administratif.
Bagi para tenaga pendidik yang masih menunggu masuknya dana ke rekening, berikut adalah rincian teknis, pemecahan masalah data, serta estimasi alur pencairan TPG terbaru.
Baca Juga: Kota Bogor Diguyur Hujan tapi Tidak Merata, Ini Penjelasan BMKG
Penyebab utama belum terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau penundaan pencairan umumnya berkaitan dengan data validasi pada Info GTK:
• Data Jam Mengajar Masih Kuning/Oren:
Jika status indikator pada Info GTK belum berwarna hijau, segera periksa komponen data yang bermasalah (jam mengajar, kelengkapan berkas, atau keabsahan rombel).
Lakukan pembaruan (update) data pada aplikasi Dapodik sekolah, lalu koordinasikan dengan operator sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.
• Status Beban Mengajar Guru Tunggal:
Baca Juga: IPB University Kirim 1,27 Ton Bantuan Nasi Steril untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT
Bagi guru tunggal yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam tatap muka per minggu, status validasi sistem tetap tergolong aman.
Selama terdata secara spesifik sebagai guru tunggal di sekolah tersebut, hak TPG akan tetap diproses secara bertahap.
Bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit (misalnya terbit akhir Agustus), dana tunjangan tidak langsung masuk ke rekening pada hari yang sama karena harus melalui alur administrasi keuangan daerah:
1. Penerbitan SKTP Hari H Data Info GTK dinyatakan hijau/valid 100%.
2. Penerbitan SP2D 1 – 2 Hari Kerja Surat Perintah Pencairan Dana diterbitkan oleh kas daerah.
Baca Juga: Warga Galuga Bogor 2 Kali Terdampak Polusi, dari Abu Vulkanik Kini Asap Kebakaran TPA
3. Transfer ke Rekening Maksimal 14 Hari Kerja Proses pemindahbukuan dari bank penyalur ke rekening guru.
Catatan: Hari libur Sabtu/Minggu dan libur nasional tidak dihitung dalam estimasi hari kerja bank.
Pastikan untuk memantau akun Info GTK secara berkala dan pastikan tidak ada data yang mengalami anomali.
Jika SKTP sudah terbit tapi pencairan melewati batas 14 hari kerja pasca penerbitan SP2D, segera lakukan konfirmasi ke pengelola TPG di Dinas Pendidikan daerah masing-masing.***
Editor : Mutia Tresna Syabania