RADAR BOGOR - Memasuki bulan September 2026, perbincangan mengenai penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juli dan Agustus kembali hangat.
Banyak guru yang mempertanyakan mengapa SKTP mereka sudah resmi terbit, seperti pada 27 atau 31 Agustus, namun dana tunjangan belum juga masuk ke rekening.
Selain itu, terdapat pula kondisi di mana SKTP periode bulan Juli justru terbit belakangan dibandingkan periode bulan Agustus.
Baca Juga: Timnas Indonesia Dapat Lawan Tangguh Jelang Piala Asia 2027
Kenapa SKTP Sudah Terbit tapi Uang Belum Cair?
Perlu dipahami bahwa penerbitan SKTP bukan berarti dana TPG langsung masuk ke rekening pada hari yang sama.
Setelah SKTP terbit, masih ada beberapa tahapan administrasi penyaluran yang wajib dilalui:
- Penyampaian Rekomendasi: Pengajuan rekomendasi pencairan diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
- Penerbitan SPM dan SP2D: Kemenkeu menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada bank penyalur.
- Pencairan oleh Bank Penyalur: Bank penyalur memproses dan mentransfer dana TPG langsung ke rekening masing-masing guru.
Baca Juga: CVT Motor Matic Bekas Bunyi Kasar dan Bergetar? Ternyata Ini Penyebabnya
Oleh karena itu, Bapak dan Ibu Guru diimbau untuk tetap tenang serta melakukan pengecekan berkala pada Info GTK dan rekening secara mandiri.
Selama seluruh data administrasi telah berstatus valid, pencairan TPG hanya tinggal menunggu selesainya alur birokrasi penyaluran tersebut.***
Editor : Robecca SesariaSumber : YouTube The Teacher