Pencarian TPG September 2026: Batas Validasi, Tanggal Terbit SKTP dan SP2D Rekening

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 11:02 WIB
Ilustrasi guru penerima TPG tahun 2026. (gtk.kemendikdasmen.go.id)
Ilustrasi guru penerima TPG tahun 2026. (gtk.kemendikdasmen.go.id)

RADAR BOGOR - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulanan untuk periode September 2026 kini memasuki tahapan krusial. 

Dikutip dari YouTube Pak Gurupedia, bagi para guru sertifikasi, baik status ASN (PNS dan PPPK) maupun Non-ASN, pemantauan status validasi data di portal Info GTK sangat penting untuk memastikan pencairan dana langsung ke rekening masing-masing berjalan lancar.

Bagi guru yang mengalami kendala pencairan TPG alokasi Juli dan Agustus, keterlambatan umumnya disebabkan oleh penyesuaian data ajaran baru pada sistem Dapodik pusat.

Baca Juga: No Na Rilis Speaker Freaker The Long Song, Gabungkan 8 Lagu Jelang Album Debut Island Girl

Pencairan TPG bulanan skema transfer langsung dari Kas Negara melewati tiga tahapan utama sepanjang bulan September 2026:

• Tahap 1 (Batas Akhir 13 September): 

Pemutakhiran Data Dapodik

Proses input beban jam mengajar (minimal 24 jam tatap muka linier), tugas tambahan, dan sinkronisasi data dari sekolah ke server Info GTK.

• Tahap 2 (15 – 19 September): Penerbitan SKTP

Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) secara bertahap bagi data guru yang telah dinyatakan valid (berwarna hijau).

Baca Juga: OTT KPK di Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Diamankan Terkait Dugaan Pengurusan HGB

• Tahap 3 (20 – 30 September): Penerbitan SP2D & Pemindahbukuan

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau SPM daerah, dilanjutkan dengan penyaluran dana langsung ke rekening bank penerima.

Sesuai ketentuan skema penyaluran TPG bulanan, besaran tunjangan yang diterima oleh tenaga pendidik tersertifikasi dibedakan berdasarkan status kepegawaian:

• Guru ASN (PNS & PPPK)    Setara 1 kali Gaji Pokok per bulan.

• Guru Non-ASN Sertifikasi    Nominal kesetaraan/kesetaraan SK Inpassing atau Rp2.000.000 per bulan.

 Keterlambatan pencairan di beberapa daerah pada bulan Juli dan Agustus disebabkan oleh masifnya pembaruan data awal tahun ajaran baru (peninputan siswa baru kelas 1 SD/SMP/SMA, perubahan linieritas jam mengajar, serta pergeseran jadwal tugas guru). 

Baca Juga: 3 Tahun Menanti, Jalan Kampung Angreman Bogor Akhirnya Dibeton

Pembaruan ini otomatis memicu jeda validasi pada sistem Info GTK.

Para guru diimbau secara rutin mengecek akun Info GTK masing-masing untuk memastikan status validasi beban mengajar dan rekening:

• Indikator Abu-abu: Data baru masuk dan belum diproses oleh sistem validasi pusat.

• Indikator Kuning/Proses: Data dalam tahap verifikasi linieritas dan kecukupan jam mengajar.

• Indikator Hijau (Valid): Data sudah terkunci, SKTP siap atau telah terbit, dan dinyatakan layak dibayarkan.

Jika status Info GTK Anda masih menunjukkan kendala pada linieritas mata pelajaran atau validasi rekening, segera berkoordinasi dengan Operator Sekolah (OPS) untuk melakukan perbaikan data di aplikasi Dapodik sebelum data divalidasi penuh oleh pusat.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
tpg Info gtk guru SKTP sp2d