RADAR BOGOR - Perjuangan puluhan ribu guru di Jawa Timur akhirnya membuahkan hasil.
Dikutip dari YouTube Agus Channel Pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi, resmi menyepakati pengalokasian anggaran tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke dalam Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi puluhan ribu tenaga pendidik, yang telah menunggu kepastian pelunasan hak tunjangan yang sempat tertunda sejak tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pencarian TPG September 2026: Batas Validasi, Tanggal Terbit SKTP dan SP2D Rekening
Pengesahan anggaran ini mencakup akumulasi hak tunjangan profesi yang tertunda dengan rincian sebagai berikut:
• Jumlah Penerima 35.680 Guru ASN (PNS & PPPK)
• Jenjang Sekolah SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Jawa Timur
• Komponen Tunjangan Tunggakan komponen THR dan Gaji ke-13 TPG Tahun 2025
Untuk menutup kebutuhan anggaran Rp274,57 miliar ini, Komisi E DPRD Jatim memanfaatkan ruang fiskal hasil efisiensi belanja pegawai Dinas Pendidikan Jatim (sekitar Rp250 miliar) serta penyesuaian pos APBD lainnya yang sah.
Meskipun alokasi dana Rp274,57 miliar telah dikunci dan dipastikan aman, pencairan ke rekening guru masih menunggu satu tahapan teknis administratif pada sistem kementerian.
Baca Juga: Oli Motor Boleh Ditambah dari Takaran Pabrik? Ini Batas Aman dan Risikonya
Selain pelunasan tunggakan TPG, DPRD Jatim juga mendorong penambahan anggaran pendukung untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru:
• Kekurangan Gaji Guru: Usulan tambahan Rp29 Miliar.
• Program Literasi & Numerasi: Usulan tambahan Rp3 Miliar.
• Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP): Usulan tambahan Rp1,5 Miliar.
Baca Juga: KPK Amankan 20 Koper Uang Ratusan Miliar dalam OTT Dugaan Korupsi HGB di Bogor
• Peningkatan Kompetensi Guru: Usulan tambahan Rp3,5 Miliar.
Para guru ASN SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur diimbau untuk tetap tenang dan memantau pembaruan informasi resmi, dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait proses teknis pembukaan akun SIPD hingga penerbitan SPM pencairan.***
Editor : Mutia Tresna Syabania