RADAR BOGOR - Berbagai pertanyaan dan kekhawatiran muncul di kalangan tenaga pendidik menyusul kabar pergeseran posisi Menteri Keuangan dari Purbaya kepada Suahasil Nazara.
Dilansir dari YouTube Zona Guru, guru-guru di berbagai daerah mempertanyakan, apakah pergeseran kepemimpinan ini akan mengganggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) September 2026 serta Tambahan THR TPG 100%.
Selain isu pencairan tunjangan, DPR RI bersama Kemenpan-RB dan Kemenkeu juga tengah menggodok kebijakan strategis terkait pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah menjadi pegawai pusat pada tahun anggaran 2027.
Baca Juga: Bukti Penarikan Bansos di 4 Bank, KKS Lama Cair Lagi, Apa Penyebab Desil KPM Turun?
Para guru diimbau untuk tidak cemas. Secara kedudukan hukum, pergantian pejabat publik tidak membatalkan tunjangan yang telah diatur oleh regulasi negara:
• Payung Hukum Peraturan Pemerintah (PP No. 9/2026): Pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan komponen 1 bulan TPG/TPD ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan hukum di atas keputusan menteri.
• PMK Sebagai Juknis Pelaksana: Peraturan Menteri Keuangan berfungsi sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran anggaran.
Siapa pun pejabat Menkeu yang dilantik memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan juknis sesuai amanat PP tersebut.
Baca Juga: Update Terbaru TPG: Akhirnya SKTP Terbit 15-19 September 2026, Cek Status Info GTK
• Catatan Regulasi (Pasal 3 Ayat 3 PMK): Guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN/APBD dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) berhak mendapatkan tambahan 1 bulan TPG/TPD dalam komponen THR dan Gaji ke-13.
Kendati dasar hukumnya sudah tegas, kondisi di lapangan pada pertengahan September 2026 masih menunjukkan penantian terkait surat edaran resmi pusat:
• Pemeriksaan Data Daerah: Berbeda dari tahun 2025 di mana edaran verifikasi kebutuhan anggaran Kemendagri ke Pemda sudah terbit sejak Juli/Agustus, pada September 2026 ini surat edaran penarikan data kebutuhan anggaran THR TPG 100% masih dalam proses koordinasi internal antar-kementerian.
• Proses Koordinasi Pusat-Daerah: Penyaluran akan langsung mengejar ketertinggalan begitu verifikasi data riil dari Dinas Pendidikan Pemda setempat diselesaikan.
Komisi II DPR RI mengawal rencana pengalihan beban gaji PPPK dari APBD ke APBN (Dana Alokasi Umum/DAU yang ditransfer langsung) mulai tahun anggaran 2027:
Baca Juga: Penambahan 4,3 Juta KPM Bansos Baru, Cek NIK KTP Rapel PKH BPNT Cair Jutaan Rupiah
1. Pengalihan Gaji ke Pusat
Sisa 600 ribu PPPK daerah (terutama sektor pendidikan & kesehatan di daerah 3T) akan dibiayai langsung pusat agar tidak membebani APBD.
2 Prioritas Masa Kerja
Kuota penerimaan diprioritaskan bagi tenaga honorer/LPS yang sudah lama mengantre dan terdata di database pemerintah.
3. Seleksi CPNS Baru
Pemerintah merencanakan pembukaan slot sekitar 550.000 formasi baru pada tahun 2027 dengan mekanisme tes sesuai UU ASN.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : youtube Zona Guru