RADAR BOGOR - Ada kabar gembira terkait penyiapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), khususnya bagi Bapak dan Ibu Guru yang berstatus sebagai guru tunggal.
Dilansir dari Threads Instagram @info_gtk, per 16 September 2026, sistem Info GTK telah melakukan pembaruan (update) data secara nasional.
Bagi guru tunggal yang sebelumnya melengkapi persyaratan jam mengajar TPG melalui penambahan Tugas Tambahan Utama (TTU) atau Tugas Tambahan Lainnya (TTLE), saat ini datanya sudah terbaca oleh sistem dan dinyatakan valid.
Baca Juga: IPB dan BRIN Luncurkan INNOBRIDGE di Bogor, Perkuat Riset Strategis
Apa yang Harus Dilakukan Bapak/Ibu Guru?
Untuk memastikan kelancaran proses pencairan TPG dan tertib administrasi kepegawaian, Bapak/Ibu diimbau untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
1. Login ke Akun Info GTK
Buka laman resmi Info GTK dan masuk menggunakan akun PTK yang aktif.
Baca Juga: TKA SD dan SMP Digelar April 2027, 2.500 Sekolah di Kabupaten Bogor Mulai Bersiap
2. Periksa Status Validasi TPG
Pastikan indikator status validasi data TPG sudah berwarna hijau atau bertuliskan "Valid".
3. Verifikasi Rincian Data
Cek kembali rincian data diri, beban kerja, serta penambahan TTU/TTLE yang telah diinput.
Pastikan seluruh angka dan keterangan yang tampil sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah.
Baca Juga: Bansos PIP Jenjang SMA Terpantau Cair Hari Ini, Cek Nama Penerima
Sebagai catatan, jika status validasi TPG masih belum sesuai atau belum valid padahal persyaratan TTU/TTLE sudah terpenuhi, segera koordinasikan dengan operator sekolah (Operator Dapodik/SIMPATIKA) untuk dilakukan pengecekan ulang.***
Editor : Robecca Sesaria