RADAR BOGOR - Pertanyaan mengenai apakah lulusan yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi guru akhirnya terjawab.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Prof. Nunuk Suryani, mengonfirmasi bahwa peserta yang belum memiliki sertifikat PPG tetap diperbolehkan mendaftar seleksi CPNS formasi guru.
Prof. Nunuk menjelaskan bahwa pendaftaran CPNS formasi guru kali ini terbuka untuk umum selama pelamar memenuhi kualifikasi dan persyaratan dasar sebagai ASN.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata Religi di Bogor, Cocok Buat Liburan Akhir Pekan Ini
Secara umum, seleksi ini dapat diikuti oleh tiga kelompok pelamar:
- Lulusan baru (fresh graduate) jenjang S1/D-IV.
- Guru honorer yang memenuhi syarat.
- Lulusan yang sudah memiliki sertifikat PPG.
"Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kami yang akan mem-PPG-kan mereka. Namun, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikat PPG tentu akan mendapatkan prioritas," ujar Prof. Nunuk usai acara Terpujilah Guru di Jakarta, Rabu (23/9).
Buka 139 Ribu Formasi di Tahap Pertama
Baca Juga: Pencairan Bansos Tahap 4, KPM Validasi Bisa Terima PKH dan BPNT Bersamaan
Seleksi CPNS guru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menuntaskan masalah kekurangan guru di Indonesia yang saat ini mencapai 464.856 orang.
Penanganan tersebut dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun (skema 30%, 30%, dan 40%).
Tahap pertama membuka sekitar 139 ribu kuota (30% dari total kebutuhan).
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Soroti Data Pembebasan Lahan R3, Minta Pemkot Duduk Bersama Warga
Kuota tersebut juga sudah mencakup alokasi guru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Dengan adanya kejelasan ini, para lulusan S1/D-IV yang belum berkesempatan mengikuti PPG tidak perlu berkecil hati dan bisa mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti pendaftaran CPNS formasi guru.***
Editor : Robecca Sesaria