RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan, komitmennya untuk menghadirkan layanan pendidikan gratis yang berkualitas dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui Rapat Terbatas (Ratas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KPMK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemdikti), sejumlah terobosan penting disepakati untuk memperkuat sektor pendidikan nasional.
Dilansir dari YouTube Al Kholif, Pemerintah menekankan skema pendidikan gratis di sekolah negeri mencakup jenjang dasar dan menengah, serta diperluas mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai bagian dari komitmen Wajib Belajar 13 Tahun.
Baca Juga: Pesona Air Terjun Dua Tingkat di Curug Cikoneng Leuwiliang Bogor, Cocok Buat Ngadem
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dialokasikan untuk operasional sekolah, perawatan ringan, kegiatan ekstrakurikuler, serta pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri hingga 20% dari total dana BOS.
Mulai tahun 2027, murid TK dari keluarga tidak mampu akan menerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450.000 per tahun.
Peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan berkelanjutan yang didanai secara optimal melalui APBN.
Seluruh kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri juga berlaku penuh bagi madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama.
Selain itu, pemerintah meluncurkan terobosan kelembagaan baru untuk mendukung pendidikan keagamaan melalui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kemenag.
Baca Juga: Bansos Digital Perlinsos Desil 1-5: Simak Jenis Bantuan, Keunggulan dan Cara Daftarnya
Langkah ini memberikan wadah serta perhatian khusus bagi tata kelola dan pengembangan pondok pesantren secara mandiri dan fokus.
Pemerintah memberikan kepastian mengenai mekanisme gaji dan alur karier bagi tenaga pendidik:
• Guru PNS & PPPK: Gaji dan tunjangan guru PNS serta guru PPPK secara penuh ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
• PPPK Paruh Waktu: Mulai tahun 2027, status guru PPPK paruh waktu akan dialihkan secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu dengan jaminan tunjangan resmi dari pusat.
• Guru Non-ASN: Guru honorer/non-ASN diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS/PPPK.
Bagi yang belum lolos, tetap dapat mengajar dengan penggajian dari alokasi Dana BOS pemerintah pusat.
Baca Juga: Jalan Menuju Puncak Rarata Bogor Lewati Rumah Pasha Ungu, Cek Rutenya
Pemerintah tengah mengkaji opsi menggratiskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya Jalur Mandiri (IPI) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Tim khusus yang dipimpin Menko PMK bersama Menteri Keuangan, Menko/Mensesneg, Menag, dan Mendikti sedang melakukan analisis mendalam terkait standar biaya tiap program studi (prodi) dan ketersediaan ruang fiskal APBN.
Tahapan serta skema pelaksanaan kebijakan ini ditargetkan rampung dalam waktu 2 hingga 4 minggu ke depan, sebelum dilaporkan kembali kepada Presiden.***
Editor : Mutia Tresna Syabania