KPM Sudah Cair Bansos Wajib Lapor ke Pendamping, Ini Alasan Pentingnya

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menerima pencairan PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga untuk segera melaporkan bukti transaksinya kepada pendamping PKH atau operator DTKS di kelurahan/desa.
Mengutip dari kanal YouTube Cek Bansos, kewajiban ini berlaku bagi seluruh penerima di bank penyalur Mandiri, BRI, BNI, maupun BSI.
Kenapa Transaksi Bansos Wajib Dilaporkan?
Pelaporan transaksi menjadi bukti bahwa dana bansos benar-benar digunakan langsung oleh KPM, bukan oleh oknum yang mengatasnamakan penerima manfaat.
“Pelaporan ini penting karena nanti akan dilaporkan hasil transaksi ini sebagai bukti bahwa KPM tersebut benar-benar sudah mentransaksikan dengan benar sesuai peruntukannya,” demikian penjelasan saluran Cek Bansos terkait kewajiban tersebut.
Data transaksi ini nantinya akan tercatat di sistem SIKS-NG sebagai fakta bahwa dana telah dimanfaatkan sesuai peruntukan, dan berkaitan erat dengan kelancaran proses penyaluran bansos tahap berikutnya.
Bagaimana Jika Belum Cair?
Bagi KPM yang belum menerima pencairan tahap ketiga, penyaluran akan dilanjutkan pada termin susulan di bulan September, dengan syarat status periode salur sudah berubah menjadi Juli-Agustus-September.
KPM yang belum terupdate periode salurnya diwajibkan melakukan pengecekan mandiri melalui SIKS-NG.
“Di Cek Bansos ini belum ter-update untuk KPM yang terindikasi ter-exclude, ini belum ter-update, hanya diketahui di SIKS-NG saja,” ujar kanal Cek Bansos menjelaskan pentingnya membedakan informasi antara aplikasi Cek Bansos dan sistem SIKS-NG.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




