KPM PKH Panen 5 Bansos di Akhir Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Aturan Desil DTSEN

RADAR BOGOR - Menjelang akhir bulan Agustus 2026, berita gembira menghampiri para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Dilansir dari YouTube Erabaru Bansos, Pemerintah menerapkan skema bansos komplementer (penebalan/pelengkap) secara terintegrasi, untuk mengurangi beban pengeluaran harian sekaligus memutus rantai kemiskinan secara berkesinambungan.
Berdasarkan penetapan syarat penerima dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) yang mengacu pada integrasi data BPS, DTKS Kemensos, P3KE Kemenko PMK, dan Regsosek Bappenas, KPM yang berada di rentang Desil 1 hingga Desil 4 berhak menerima hingga lima program bansos sekaligus.
Baca Juga: Hati-hati 10 Aktivitas Ini Bikin Bansos PKH BPNT Tahap 3 Tidak Cair, Apa Saja?
Bagi KPM PKH yang memenuhi kriteria, berikut rincian lima bansos penebalan yang disalurkan secara bersamaan:
1. Bantuan Sembako (BPNT)
Bantuan pangan Rp200.000 per bulan yang disalurkan secara berkala untuk pemenuhan gizi keluarga (beras, telur, dan sumber protein).
2. Program Indonesia Pintar (PIP Kemdikbud)
Dukungan biaya pendidikan anak sekolah hingga Rp1.800.000 per tahun (khusus jenjang SMA/SMK sederajat) agar tidak ada anak KPM yang putus sekolah.
3. Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE)
Bantuan modal usaha produktif hingga Rp5.000.000 bagi KPM usia produktif yang memiliki rintisan usaha, disalurkan melalui mekanisme asesmen pendamping sosial untuk mendorong graduasi mandiri.
4. Bantuan Pangan Beras 30 Kg (Bulog)
Penyaluran fisik beras alokasi triwulan (Juli, Agustus, September) total 30 kg per KPM yang disalurkan serentak di berbagai wilayah melalui kantor desa/kelurahan.
5. Subsidi Non-Tunai & PBI-JK
Subsidi energi rutin (LPG 3 kg, listrik bersubsidi) serta jaminan kesehatan gratis melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS PBI-JK).
Banyak KPM mempertanyakan alasan perubahan atau perbedaan status desil ekonomi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




