Merasa Layak Dapat PKH atau BPNT tapi Belum Terdaftar? Begini Cara Mengusulkan Diri Lewat Cek Bansos

Radar Bogor - Tidak sedikit masyarakat yang merasa kondisi ekonominya sudah cukup berat untuk mendapatkan bantuan sosial pemerintah, tetapi namanya belum tercantum sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, belum terdaftar bukan berarti tidak ada jalan. Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk mengusulkan data penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, mekanisme ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial. Terlebih, basis data penerima bansos kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Desil 1-4 Dapat Bansos Apa September 2026? Ada PKH, BPNT, hingga Bantuan Beras 30 Kg
Masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek status kepesertaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs resmi Cek Bansos. Pencarian dilakukan dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode verifikasi yang tersedia.
Jika data menunjukkan belum menerima bantuan, sementara kondisi sosial ekonomi keluarga memang tergolong membutuhkan, masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos.
Jangan Asal Mengaku Tidak Mampu
Yang perlu dipahami, pengajuan melalui Cek Bansos bukanlah tiket otomatis untuk mendapatkan PKH atau bantuan pangan.
Kemensos menggunakan DTSEN untuk memetakan tingkat kesejahteraan keluarga. Salah satu indikator yang ditampilkan adalah desil, yakni kelompok kesejahteraan yang dihitung berdasarkan berbagai variabel sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik hingga kepemilikan aset.
DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Dalam penentuan sasaran bantuan sosial, desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako. Data desil juga bersifat dinamis sehingga dapat diperbarui apabila tidak lagi sesuai dengan kondisi nyata masyarakat.
Artinya, masyarakat tidak perlu sekadar mengandalkan status lama dalam database. Jika kondisi ekonomi berubah atau data yang tercatat tidak menggambarkan keadaan sebenarnya, terdapat ruang untuk melakukan pembaruan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




