
RADAR BOGOR - Program Indonesia Pintar (PIP) resmi mengalami sejumlah perubahan kebijakan pada tahun 2026.
Perubahan ini mulai berlaku sejak tahun ajaran 2026-2027 dan membawa dampak besar, terutama bagi jenjang pendidikan prasekolah.
Dalam YouTube Ach Haris Efendy, Thoriq Rosyadi dari PLPP (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) menjelaskan secara rinci lima poin utama perubahan kebijakan PIP tersebut.
Baca Juga: Update Penyaluran PIP dan Syarat Dapat PKH BPNT Validasi, Simak Penjelasannya
PIP Kini Menyasar Murid TK
Perubahan paling mendasar dalam kebijakan PIP 2026 adalah diperluasnya sasaran program ke jenjang prasekolah.
Selama sepuluh tahun sejak 2015 hingga 2025, PIP hanya diperuntukkan bagi jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga: Kabar Baik, 438 Ribu KPM Terexclude karena Desil Naik Kini Kembali Aktif, Ini Penjelasannya
"Yang pertama yang jelas adalah diperluasnya program Indonesia Pintar ke jenjang prasekolah yang menyasar murid TK, yang sebelumnya selama 10 tahun dari tahun 2015 sampai dengan 2025 PIP ini diperuntukkan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK," jelas Thoriq Rosyadi.
Batas Usia Penerima PIP Diperluas
Sejalan dengan perluasan sasaran ke jenjang TK, batas usia penerima PIP pun turut disesuaikan.
Jika sebelumnya rentang usia penerima ditetapkan 6 hingga 21 tahun, kini batas bawahnya diturunkan menjadi 5 tahun untuk mengakomodasi murid prasekolah.
"Usia yang berlaku saat ini untuk sasaran PIP adalah 5 sampai dengan sebelum 22 tahun untuk mengakomodir murid-murid di prasekolah atau TK," ungkap Thoriq Rosyadi.
Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Perubahan ketiga terkait sumber data yang digunakan untuk menentukan sasaran penerima PIP.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




