Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sekolah Kini Bisa Usulkan Penerima PIP Secara Langsung, Ini Tahapannya

A
Penulis: Asep Suhendar❯
Ilustrasi penerima PIP tahun 2026. (puslapdik.kemendikdasmen.go.id)
Ilustrasi penerima PIP tahun 2026. (puslapdik.kemendikdasmen.go.id)

Advertisement

RADAR BOGOR - Kemendikdasmen kini telah menetapkan aturan terbaru terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2026. 

Aturan tersebut mencakup berbagai hal, termasuk mengenai usulan penerima bansos di sektor pendidikan tersebut. 

Melansir laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, satuan pendidikan kini bisa mengusulkan secara langsung murid yang dinilai layak menerima PIP. 

Sekolah Bisa Usulakan Langsung Penerima PIP

Pemerintah di tahun 2026 ini memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengusulkan penerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR. 

Advertisement

Proses verifikasi kelayakan bisa ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan catatan sekolah telah melakukan update dan validasi data murid di Dapodik yang akan diusulkan. 

Lantas, seperti apa tahapan-tahapan pengusulan penerima PIP oleh sekolah? Berikut penjelasannya. 

Tahapan Mengusulkan Penerima PIP 2026

Setelah pihak sekolah melakukan verifikasi kelayakan penerima PIP, selanjutnya satuan pendidikan membuat susulan daftar prioritas sesuai jumlah sasaran yang tampil pada aplikasi SIPINTAR. 

Setelah itu, hasil verval diputuskan oleh kepala sekolah dan diketahui oleh komite sekolah kemudian dilakukan proses pengusulan ke Puslapdik melalui dinas pendidikan pada aplikasi SIPINTAR. 

Dalam tahap verval oleh satuan pendidikan ini, Dinas Pendidikan melakukan, pertama, pengawasan terhadap proses penyusunan dan penetapan daftar prioritas siswa penerima PIP oleh satuan pendidikan; kedua, memvalidasi daftar prioritas siswa penerima PIP yang diusulkan oleh satuan pendidikan dan, ketiga; mengecek kesesuaian dengan jumlah target sasaran penerima PIP di satuan pendidikan tersebut.

 

 

Dinas pendidikan melaksanakan tindakan tersebut setelah proses verval oleh satuan pendidikan selesai.

 

Apabila terdapat Satuan Pendidikan di daerahnya yang belum melakukan verifikasi dan validasi hingga batas waktu yang telah ditentukan, atau tidak mengajukan atau usulannya kurang dari jumlah target prioritas.

 

Dinas Pendidikan menyusun daftar prioritas peserta didik penerima PIP sesuai dengan jumlah target prioritas yang tersedia dan mengusulkan peserta didik penerima PIP ke Puslapdik melalui SIPINTAR.

 

Sesuai dengan ketentuan sebelumnya, pihak yang berwenang untuk mengusulkan penerima PIP adalah dinas pendidikan. 

 

 

Satuan pendidikan hanya mencatat status kelayakan PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan dalam merekomendasikan calon penerima PIP melalui SIPINTAR kepada Puslapdik.***

Advertisement
Editor : Asep Suhendar
Sumber : puslapdik.dikdasmen.go.id
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Data Bansos KPM PKH BPNT Bermasalah? Ini Kesempatan Klarifikasi hingga September

Data Bansos KPM PKH BPNT Bermasalah? Ini Kesempatan Klarifikasi hingga September

Data bansos KPM PKH BPNT bermasalah? Ada kesempatan klarifikasi hingga September bagi penerima yang ingin memastikan status bantuannya.

KKS Baru dan KPM Eksklusi Ikut Cair Bantuannya, Cek Update Bansos PKH BPNT September

KKS Baru dan KPM Eksklusi Ikut Cair Bantuannya, Cek Update Bansos PKH BPNT September

KKS baru dan KPM eksklusi dilaporkan ikut menerima bantuan. Simak update terbaru pencairan bansos PKH dan BPNT September 2026.

Bukti Pencairan Bansos Rp600 Ribu Ramai di Medsos, KPM BPNT Cek KKS Segera

Bukti Pencairan Bansos Rp600 Ribu Ramai di Medsos, KPM BPNT Cek KKS Segera

Bukti pencairan bantuan sosial (bansos) tahap tiga semakin banyak di media sosial pada Selasa, 8 September 2026. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer