
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama instansi terkait mematangkan persiapan penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober, November, dan Desember 2026).
Pada akhir Oktober 2026, daftar nama penerima (By Name By Address / BNBA) bansos modal usaha Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (P2SE/PPSE) Batch 12 sebesar Rp5.000.000 resmi dirilis untuk dicairkan melalui PT Pos Indonesia dan bank penyalur.
Selain itu, Kemensos memberikan rincian ketat terkait indikator kelayakan pada platform Perlinsos (perlinsos.go.id) yang menjadi acuan integrasi bansos digital nasional tahun 2027, sebagaimana dilansir dari YouTube Erabaru Bansos.
Baca Juga: Mau Daftar Bansos JKN namun Terkendala Desil? Ini Cara Perbarui Datanya
Bagi KPM PKH yang telah menyelesaikan proses asesmen dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) usaha:
• Pencairan Batch 12: Rilis daftar nama penerima (BNBA) bantuan modal usaha P2SE Batch 12 sebesar Rp5.000.000 resmi diterbitkan untuk disalurkan via kantor pos atau bank Himbara.
• Pendampingan Wajib: Pengambilan dana wajib didampingi oleh Pendamping Sosial PKH.
Seluruh dana hibah harus dibelanjakan sesuai RAB untuk modal UMKM/usaha mandiri guna mendorong KPM menuju graduasi sejahtera.
Portal Perlinsos (perlinsos.go.id) yang terhubung secara real-time dengan database Samsat, BPN, PLN, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dukcapil akan menandai status Potentially Ineligible apabila terdeteksi kriteria berikut:
1. Status Pekerjaan/Penerimaan Anggota KK: Terdapat anggota keluarga dalam 1 KK yang berstatus PNS, PPPK, TNI, Polri, atau memiliki gaji di atas UMR yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Batas Pendapatan Per Kapita: Total akumulasi pendapatan keluarga dibagi jumlah anggota KK melebihi ambang batas kemiskinan Rp1.080.000 – Rp1.100.000 per orang/bulan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




