
RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) beras resmi disalurkan pemerintah pada oktober 2026.
Bansos tambahan pangan ini disalurkan untuk alokasi tiga bulan sekaligus, sehingga setiap KPM mendapatkan 30 kg, sebagaimana dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos
Tujuan pemerintah menyaluran bantuan beras kepada 33,2 juta penerima manfaat yaitu agar meringankan beban mereka, terutama untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Baca Juga: PKH BPNT Tahap 4 Belum Merata, Ini Update 4 Bansos Akhir Oktober
Kriteria Penerima Bantuan Beras
Masyarakat yang berhak menerima bantuan beras ini adalah mereka yang masuk ke dalam kelompok desil rendah satu sampai empat pada DTSEN.
Dengan kata lain, masyarakat yang masuk ke dalam desil tinggi, yaitu enam sampai sepuluh tidak layak menjadi penerima bantuan.
Selain itu, masyarakat juga harus terdaftar aktif pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS.
Cara Mengambil Bansos Beras
Pemerintah akan memberikan surat undangan untuk pengambilan bantuan yang berisi nama hingga lokasi pengambilan.
Selain itu, jangan lupa membawa dokumen lain seperti KK dan KTP untuk proses administrasi pada saat pengambilan bantuan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




