Bansos PKH BPNT hingga PIP, Ini Update Penyaluran Akhir Oktober 2026

RADAR BOGOR - Sejumlah bantuan sosial (bansos) menjadi perhatian masyarakat pada akhir Oktober 2026, mulai dari PKH, BPNT, Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pemberdayaan sosial ekonomi, hingga Atensi Yatim Piatu (API).
Sementara itu, melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Minggu, 25 Oktober 2026, pencairan PKH dan BPNT tahap 4 untuk periode Oktober-Desember 2026 masih menunggu proses administrasi. Status penyaluran belum terpantau pada aplikasi SIKS-NG maupun situs Cek Bansos. KPM perlu membedakan pencairan tahap 4 dari bantuan susulan tahap sebelumnya.
Berikut rincian lima jenis bantuan yang perlu diketahui masyarakat.
1. PKH dan BPNT Tahap 4 Belum Terpantau
Alokasi PKH tahap 4 menyasar 10 juta KPM, sedangkan BPNT ditujukan kepada 18,8 juta KPM. Penyaluran untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 masih dalam tahap persiapan administrasi.
Hingga kini, belum ada pembaruan penyaluran tahap 4 pada sistem yang dipantau, sehingga KPM perlu merujuk pada sumber resmi untuk memperoleh kepastian pencairan. Dana yang masuk ke rekening pada akhir Oktober belum tentu merupakan bantuan tahap 4 karena bisa berasal dari pencairan susulan.
2. Digitalisasi Bansos melalui Portal Perlinsos
Integrasi digitalisasi perlindungan sosial secara nasional direncanakan mulai 10 November 2026. Masyarakat, termasuk KPM PKH dan BPNT, dianjurkan melakukan registrasi atau verifikasi melalui portal Perlinsos menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga: HUT ke-15 NasDem, Devie Prihartini Sultani Apresiasi Kompetisi Persahabatan Mini Soccer di Bogor
Proses verifikasi data mencakup kondisi ekonomi keluarga, mulai dari penggunaan listrik, aset berupa kendaraan dan lahan, pekerjaan, hingga kategori tingkat kesejahteraan. Fitur sanggah juga tersedia untuk menyampaikan ketidaksesuaian data dengan kondisi sebenarnya, termasuk kondisi rumah dan toilet.
Masyarakat yang kesulitan menggunakan perangkat dapat meminta bantuan aparat desa, pendamping sosial, atau kader Posyandu. Pengajuan sanggah tidak otomatis menjamin perubahan status penerima karena tetap memerlukan pemeriksaan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




