
RADAR BOGOR - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) harus mengetahui bahawa ada masa tenggang status kepesertaan bansos tersebut.
Masa tenggang ini dapat menentukan apakah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih layak untuk mendapatkan bansos PBI JK atau tidak.
PBI JK untuk Desil 1-5
DIlansir dari kanal Youtube Diary Bansos, bantuan iuran jaminan kesehatan diberikan pemerintah kepada masyarakat yang masuk ke dalam desl satu sampai lima pada Data Tunggal Sosial Ekonomii Nasional (DTSEN).
Selain itu, masyarakat yang bersangkutan juga harus terdaftar aktif pada DTSEN, jika tidak maka mereka dinyatakan tidak layak menjadi penerima bantuan sosial.
Ciri PBI JK Masuk Masa Tenggang
Adapun cairi bansos PBI yang sedang masuk ke dalam masa tenggang bisa dilihat pada saat pengecekan, baik menggunakan aplikasi atau laman resmi Kemensos.
Dalam hal ini, akan muncul keterangan "Anda memasuki masa tenggang 90 hari kalender samapai dengan (2026-11-01) apabila tidak terdapat perubahan desil maka akan dihapuskan kepesertaanya".
Dengan kata lain, jika desil KPM mengalami kenaikan menjadi di atas 1-5, maka besar kemungkinan status kepsertaan PBI JK akan dihapuskan oleh pemerintah.
Cara Mengecek Bansos PBI JK
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




