Surat Kemensos Terbit, 2 KPM Ini Dipantau Langsung Pendamping Sosial

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan surat edaran resmi yang didistribusikan ke seluruh Dinas Sosial di Indonesia.
Surat ini berisi penegasan mengenai kewajiban para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bansos PKH dan BPNT tetap dapat dicairkan, serta memberikan pembaruan terkait tata kelola data penerima bantuan, seperti dikutip dari YouTube Pendamping Sosial.
Untuk memastikan penyaluran bansos PKH tepat sasaran dan berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat, Kemensos menetapkan dua aturan utama yang dimonitoring langsung oleh pendamping sosial setiap bulan:
Baca Juga: Wanoja Perjuangan Kota Bogor Gelar Aksi Donor Darah, Bantu Penuhi Kebutuhan PMI
1. Kategori Kesehatan (Ibu Hamil & Balita)
Penerima PKH yang memiliki anggota keluarga dalam kondisi hamil, atau memiliki anak usia dini (toddler/balita) wajib memeriksakan kesehatan secara rutin ke Posyandu setempat.
2. Kategori Pendidikan (Anak Sekolah SD, SMP, SMA/K)
Anak sekolah penerima komponen PKH wajib mempertahankan tingkat kehadiran/presensi sekolah minimal 85%.
Jika tingkat kehadiran anak di sekolah berada di bawah 85% atau pemeriksaan kesehatan di Posyandu terabaikan, bansos PKH untuk komponen terkait dapat ditangguhkan (tidak dicairkan) pada periode/tahap tersebut.
Perkembangan sistem SIKS-NG kini telah menampilkan indikator status pendaftaran KPM pada sistem Perlinsos (Perlindungan Sosial).
KPM aktif penerima PKH/BPNT tidak perlu bingung mencari pendaftaran mandiri, karena pendamping sosial di wilayah masing-masing akan membantu memfasilitasi pendataan ke aplikasi Perlinsos.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




