Data KPM Mulai Muncul di SIKS-NG, Ini Aturan Baru Penerima Bansos PKH

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial atau bansos PKH untuk memenuhi kewajiban komponen kesehatan dan pendidikan. Salah satu ketentuannya adalah kehadiran anak sekolah harus di atas 85 persen. Jika tercatat di bawah batas tersebut, bantuan pada tahap berjalan dapat ditangguhkan atau tidak dicairkan.
Mengutip dari kanal Youtube Pendamping Sosial ada Jumat, 30 Oktober 2026, ketentuan ini berlaku bagi siswa TK, SD, SMP, hingga SMA. Selain itu, ibu hamil dan keluarga dengan balita juga wajib memenuhi kewajiban pemeriksaan kesehatan secara rutin. Berikut sejumlah ketentuan dan perkembangan lain yang perlu diketahui penerima bansos.
Kehadiran Anak Sekolah Harus di Atas 85 Persen
KPM yang memiliki anak sekolah wajib memastikan tingkat kehadiran memenuhi batas minimal di atas 85 persen. Data kehadiran diperbarui setiap bulan oleh pendamping sosial PKH.
Jika kehadiran anak tercatat di bawah 85 persen, bantuan PKH pada tahap berjalan dapat ditangguhkan sehingga tidak cair. Orang tua diminta memberikan motivasi, mendukung kegiatan belajar, dan menyiapkan perlengkapan sekolah anak.
Baca Juga: Mengaku Sempat Gugup, Gakuto Notsuda Senang Bisa Kembali Debut Bersama Persib
Ibu Hamil dan Balita Wajib Rutin ke Posyandu
Penerima PKH dengan komponen kesehatan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:
- Ibu hamil: Rutin memeriksakan kehamilan melalui Posyandu.
- Anak usia dini atau balita: Rutin dibawa ke Posyandu untuk pemantauan kesehatan, pertumbuhan, dan perkembangan.
Nama KPM Mulai Muncul dalam Pembaruan Perlinsos
Aplikasi SIKS-NG mulai menampilkan nama KPM yang datanya sudah aktif dalam Perlinsos maupun yang belum terdaftar.
Rekrutmen agen Perlinsos di berbagai wilayah juga sedang berjalan. KPM aktif penerima PKH dan BPNT akan dibantu pendamping sosial setempat dalam proses pendaftaran data ke sistem tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




