
RADAR BOGOR - Perubahan status dari pegawai non-ASN menjadi PPPK penuh waktu dapat membawa perubahan dalam administrasi kepegawaian dan pengelolaan tunjangan.
Guru yang mengalami perubahan tersebut perlu memastikan bahwa hak dan kewajiban setelah pengangkatan dipahami berdasarkan ketentuan terbaru.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyaluran TPG dan TKG bagi guru non-ASN memiliki mekanisme tersendiri.
Informasi resminya juga menyebutkan bahwa penyaluran tunjangan non-ASN dihentikan setelah guru yang bersangkutan memperoleh Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai guru PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Ketentuan tersebut penting karena skema tunjangan ketika masih berstatus non-ASN tidak dapat langsung disamakan dengan mekanisme tunjangan setelah pengangkatan menjadi PPPK.
Guru perlu memeriksa status terbaru dan memastikan proses administrasi lanjutan dilakukan sesuai ketentuan.
Apabila guru memenuhi persyaratan TPG sebagai guru ASN, hak tersebut perlu ditinjau melalui aturan yang berlaku bagi guru ASN.
Dengan demikian, penghentian skema pembayaran lama tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai penghapusan seluruh kemungkinan hak tunjangan setelah perubahan status.
Guru disarankan menghubungi dinas pendidikan dan mengikuti petunjuk resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami masa transisi.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




