Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik Guru Non-ASN Boleh Mengajar Lewat 2026, Cek Syaratnya

K
Penulis: Khairunnisa RB❯
Ilustrasi guru mengajar (Youtube Kemensos RI)
Ilustrasi guru non ASN mengajar (Youtube Kemensos RI)

Advertisement

RADAR BOGOR - Penataan tenaga pendidik menjadi salah satu agenda penting pemerintah menjelang 2027. 

Perhatian tidak hanya tertuju pada guru yang telah menjadi PPPK, tetapi juga pada keberlanjutan tugas guru non-ASN yang masih dibutuhkan dalam pelayanan pendidikan.

Dalam siaran pers pada 8 Oktober 2026, Kemendikdasmen menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan dispensasi penugasan bagi guru non-ASN agar mereka tetap dapat bekerja setelah 31 Desember 2026. 

Kebijakan ini disampaikan dalam konteks menjaga keberlanjutan layanan pendidikan selama proses penataan guru berlangsung.

Pemerintah juga menyebutkan rencana penataan guru PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu serta rekrutmen guru CPNS secara bertahap.

Advertisement

Langkah tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan guru di berbagai wilayah.

Bagi guru honorer, informasi ini perlu dibaca secara cermat. 

Keberlanjutan penugasan tidak serta-merta berarti semua guru non-ASN langsung memperoleh status PPPK atau PNS. 

Status kepegawaian, mekanisme penugasan, dan peluang mengikuti seleksi tetap bergantung pada ketentuan resmi yang berlaku.

Guru disarankan berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau instansi yang menaungi tempat bertugas. 

Advertisement
Editor : Khairunnisa RB
Sumber : kemendikdasmen.go.id
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Guru PPPK Penuh Waktu Tak Otomatis Dapat TPG? Cek Faktanya

Guru PPPK Penuh Waktu Tak Otomatis Dapat TPG? Cek Faktanya

Pengangkatan guru PPPK penuh waktu tak jamin TPG langsung cair. Simak aturan Permendikdasmen 10/2026 dan syarat kelayakannya di sini

Segini Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Cek Aturannya

Segini Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Cek Aturannya

Penghasilan guru PPPK paruh waktu diatur KepmenPANRB 16/2025. Cek ketentuan resmi, pemisahan TPG, dan rencana pengangkatan 2027

Nasib Guru Honorer pada 2027, Anggaran Gaji dan Aturan Baru Mulai Dibahas

Nasib Guru Honorer pada 2027, Anggaran Gaji dan Aturan Baru Mulai Dibahas

Pembahasan PPPK paruh waktu pada 2027 mencakup peralihan status, anggaran gaji Rp23 triliun, serta target penerapan aturan baru.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer