Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPM Bansos PKH Bisa Dapat BSU Rp900 Ribu? Ini Penjelasannya

A
Penulis: Asep Suhendar❯
Ilustrasi pencairan BSU tahun 2026 (Gemini AI)
Ilustrasi pencairan BSU tahun 2026 (Gemini AI)

Advertisement

RADAR BOGOR - Buruh atau pekerja yang memenuhi kriteria persyaratan akan kembali menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjelang akhir tahun 2026 ini. 

Pemerintah kembali menyalurkan BSU dengan tujuan untuk menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi buruh atau pekerja di Indonesia. 

Mengutip laman resmi BSU Kemnaker, nominal bantuan yang akan diterima oleh penerima manfaat yaitu sebesar Rp900 ribu untuk tiga bulan sekaligus. 

Lantas, apakah buruhh atau pekerja yang menjadi KPM bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima BSU di tahun ini? Berikut penjelasannya. 

Pada dasarnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima subsidi 2026, mulai dari status sebagai WNI hingga maksimal gaji yang diterima setiap bulannya. 

Advertisement

Selain itu, syarat yang lain yaitu tidak berstatus sebagai penerima bansos reguler seperti PKH. Jadi, buruh atau pekerja yang menerima bantuan sosial tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2026. 

Persyaratan BSU 2026

Bagi masyarakat yang masih penasaran apa saja persyaratannya, cek di bawah ini.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau sebesar UMP/UMK
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Megecek Penerima BSU Rp900 Ribu

Jika memenuhi kriteria sebagai penerima BSU, masyarakat bisa mengeceknya melaluui beberapa cara, yaitu sebagai berikut:

  1. Cek melalui laman resmi BSU Kemnaker. 
  2. Cek menggunakan Aplikasi JMO.
  3. Situs BPJS Ketenagakerjaan. 
  4. Aplikasi PosPay.***

Advertisement
Editor : Asep Suhendar
Sumber : bsu.kemnaker.go.id
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mohon Maaf, BSU 2026 Tidak akan Disalurkan jika Tidak Memenuhi 5 Syarat Ini

Mohon Maaf, BSU 2026 Tidak akan Disalurkan jika Tidak Memenuhi 5 Syarat Ini

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan oleh pemerintah pada akhir tahun 2026. Ini syarat penerima dan cara mengeceknya.

BSU Rp900 Ribu Diprediksi Cair November 2026, Ini Cara Cek Penerima

BSU Rp900 Ribu Diprediksi Cair November 2026, Ini Cara Cek Penerima

Pemerintah dikabarkan akan kembali menyalurkan BSU yang diprediksi cair pada November 2026. Cek info lengkapnya di sini.

Aturan Baru BSU Rp900.000 Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026

Aturan Baru BSU Rp900.000 Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026

Rincian Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 soal penyaluran BSU Rp900.000. Ketahui syarat batas gaji dan keaktifan BPJS Ketenagakerjaan. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer