
RADAR BOGOR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 diprediksi tidak akan lama lagi menuju proses pencairan.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan BSU tahun ini nominalnya mencapai Rp900 ribu.
Nominal tersebut merupakan penyaluran untuk tiga bulan secara langsung, mengingat per bulannya bansos ini sebesar Rp300 ribu.
Baca Juga: Cek Saldo Bansos Reguler di KKS 2017 dan 2018, Ternyata Hasilnya Begini
Dikutip dari laman resminya, BSU diberikan kepada buruh atau pekerja yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenaker.
Dengan kata lain, tidak semua buruh atau pekerja yang bisa menerima bantuan subsidi tersebut.
Lantas, apakah warga asing yang bekerja di Indonesia bisa menerima BSU tahun 2026? Berikut penjelasannya.
WNA Tidak Masuk Kriteria Penerima BSU
Jika berkaca pada informasi persyaratan yang ada pada laman resmi BSU Kemenaker, salah satu syarat penerimaan bantuan ini adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Status kewarganegaraan tersebut dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh setiap penerima manfaat.
Dengan kata lain WNA masuk ke dalam persyaratan penerimaan BSU sehingga mereka tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi ini.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





