
RADAR BOGOR - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bansos perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentahh di Indonesia.
Hadirnya bansos ini diharapkan masyarakat desil rendah bisa mendapatkan akses dan pelayanan kesehatan secara gratis dari pemerintah.
Peserta PBI JK Non Aktif
Kenyataan yang terjadi di lapangan, tidak sedikit peserta PBI JKN yang mendapati status kepesertaannya berubah menjadi tidak aktif.
Hal itu tentu menjadi persoalan terlebih untuk mereka yang ingin menggunakan program iuran jaminan kesehatan tersebut.
Ada banyak faktor yang menyebabkan status PBI JK menjadi nonaktif, termasuk di antaranya yaitu naiknya desil penerima manfaat pada DTSEN.
Lantas, bagaimana cara untuk kembali mengaktifkan bansos tersebutt? Berikut penjelasannya.
Cara Aktifkan PBI JK
Proses pengaktifan kepesertaan bansos ini bisa dilakukan melalui beberapa cara sebagai berikut:
- Lapor ke kelurahan/kecamatan/dinas sosial untuk mendapatkan informasi pengaktifan kembali.
- Beralih ke peserta mandiri atau peserta pekerja (PPU) bagi masyarakat yang sudah mendapatkan pekerjaan.
Kriteria Peserta PBI JK
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





