RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang pemasangan banner iklan di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Barat.
Larangan tersebut menyusul sebuah video viral yang memperlihatkan warga mencopot banner iklan di salah satu tiang lampu PJU.
"Lagi diturunin nih sama bocah nih bang, orang bagus-bagus kok ditempelin iklan," ujar warga dalam video yang juga turut diunggah di Instagram @dedimulyadi71.
Langkah yang dilakukan warga itu pun mendapat apresiasi dari Dedi Mulyadi yang mengucapkan terima kasih karena turut menjaga fasilitas umum.
"Hatur nuhun ya pada warga yang punya kesadaran untuk menurunkan banner di tiang PJU," ujar Dedi Mulyadi, Senin, 30 Desember 2025.
Gubernur Jawa Barat itu pun menegaskan bahwa dilarang memasang iklan apa pun menggunakan spanduk, banner atau sejenisnya termasuk di pohon yang kerap menggunakan paku.
"Seluruh tiang PJU di seluruh Provinsi Jawa Barat dilarang memasang iklan apa pun termasuk di pohon-pohon tidak boleh memasang iklan dan memakunya karena itu peruntukkannya untuk kenyamanan, keindahan, dan manfaat bagi kepentingan warga," tegas Dedi Mulyadi.
Dedi kemudian menyampaikan terima kasih kepada warga yang mencopot banner iklan di tiang PJU karena sudah turut membantu pemerintah dalam menjaga fasilitas umum.
"Terima kasih akang yang telah membantu pemerintah untuk menjaga fasilitas umum," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut Dedi juga mengingatkan menjelang malam tahun baru agar tetap waspada terlebih bencana yang kerap mengintai.
Editor : Eka Rahmawati