
RADAR BOGOR – Target pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen di Kota Bogor dinilai membutuhkan langkah konkret. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor didorong segera menyusun peta jalan atau roadmap agar target tersebut tidak sekadar menjadi wacana dalam dokumen perencanaan.
Desakan soal RTH itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor di kawasan Kebon Pedes, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Karnain, keberadaan Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan RTH harus dibarengi dengan program kerja yang jelas, dukungan anggaran memadai, serta target pencapaian yang dapat diukur.
Baca Juga: Kia Rio Gen 3: Hatchback Nyaman Alternatif Jazz, Harga Murah
Ia menilai, tantangan terbesar pengelolaan ruang terbuka hijau bukan terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan konsistensi pemerintah dalam menjalankannya di tengah pesatnya pembangunan dan keterbatasan lahan perkotaan.
Padahal, RTH memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan lingkungan perkotaan. Selain menjadi ruang interaksi masyarakat, kawasan hijau berperan dalam penyerapan air, pengendalian banjir, peningkatan kualitas udara, hingga mengurangi suhu panas perkotaan.
“Jangan sampai pembangunan fisik terus tumbuh, tetapi ruang hidup masyarakat justru semakin menyempit. Kota maju bukan hanya soal gedung dan jalan, tetapi juga kualitas lingkungan yang diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegasnya.
Baca Juga: IPB University Dorong Wisata Bahari Berkelanjutan di Pulau Tidung, Terumbu Karang Jadi Perhatian
Target RTH 30 Persen Perlu Peta Jalan
Untuk merealisasikan target tersebut, Karnain meminta Pemkot Bogor segera menyusun roadmap yang memuat tahapan pencapaian secara terperinci.
Target RTH 30 persen mengacu pada ketentuan penataan ruang nasional, dengan pembagian minimal 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.
Menurutnya, peta jalan tersebut harus mencantumkan kondisi luasan RTH saat ini, kebutuhan lahan, wilayah prioritas pengembangan, target penambahan setiap tahun, hingga kebutuhan pembiayaan.
Pembagian tanggung jawab antarperangkat daerah juga perlu diperjelas agar pelaksanaannya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




