
RADAR BOGOR - Kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak muncul secara terpisah dari proses penataan tenaga non-ASN.
BKN sebelumnya menjelaskan adanya kriteria pelamar tambahan dalam seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Dalam penjelasan tersebut, terdapat beberapa kelompok yang dapat masuk dalam proses seleksi PPPK tahap II, termasuk pelamar yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lulus dan pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi belum mendapatkan kebutuhan formasi.
Baca Juga: Niat Daftar PPPK 2026? Awas Salah Paham Status SSCASN
BKN juga mencatat sejumlah jabatan yang dapat digunakan ketika kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu atau tidak tersedia formasi yang sesuai.
Jabatan tersebut antara lain Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat masuk skema PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan tertentu.
Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui aturan khusus PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan pada 2026.
Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu sekaligus hak, kewajiban, perjanjian kerja, pemberhentian, dan pengalihan menjadi PPPK.
Dengan demikian, perkembangan PPPK Paruh Waktu perlu dilihat sebagai bagian dari rangkaian panjang penataan tenaga non-ASN.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



