Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK Mau Pindah Instansi? Awas Risiko Pengunduran Diri

K
Penulis: Khairunnisa RB❯
Ilustrasi pegawai paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu di 2027 mendatang (Instagram @regional3bkn)
Ilustrasi pegawai paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu (Instagram @regional3bkn)

Advertisement

RADAR BOGOR - Keinginan bekerja lebih dekat dengan keluarga atau memperoleh lingkungan kerja yang lebih sesuai dapat membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mempertimbangkan perpindahan instansi. 

Namun, sebelum mengambil keputusan, pegawai perlu memahami bahwa pengunduran diri, perpindahan penugasan, dan berakhirnya hubungan kerja berdasarkan perjanjian merupakan persoalan yang berbeda.

PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan. 

Hubungan kepegawaiannya memiliki karakteristik berbeda dari PNS, sehingga pegawai perlu merujuk pada ketentuan manajemen PPPK dan perjanjian kerja yang berlaku bagi dirinya.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK merupakan salah satu rujukan utama dalam memahami hubungan kerja, hak, kewajiban, dan pemberhentian PPPK. 

Advertisement

Peraturan ini dapat dibaca melalui basis data peraturan resmi Badan Pemeriksa Keuangan.

Apabila seorang PPPK ingin bekerja di instansi lain, ia tidak seharusnya menganggap bahwa pengunduran diri dari instansi lama otomatis menjamin pengangkatan di tempat baru. 

Pegawai perlu memastikan terlebih dahulu adanya dasar penerimaan atau pengangkatan yang sah, persyaratan yang harus dipenuhi, dan mekanisme administrasi yang ditentukan instansi terkait.

Perbedaan ini penting karena keputusan keluar sebelum status di tempat baru jelas dapat menimbulkan risiko kehilangan pekerjaan. 

Sebaliknya, apabila perpindahan merupakan bagian dari proses pengangkatan yang telah diatur, pegawai perlu mengikuti urutan administrasi yang ditetapkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian data kepegawaian.

Advertisement
Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru Agama 2026, Cek 2.462 Peserta MS

Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru Agama 2026, Cek 2.462 Peserta MS

Pengumuman kelulusan administrasi PPPK Guru Agama Islam dan Budi Pekerti 2026. Rincian 2.462 peserta MS dan persiapan tes CAT.

Pegawai PPPK Cek Ini, Syarat Kontrak Bisa Diperpanjang

Pegawai PPPK Cek Ini, Syarat Kontrak Bisa Diperpanjang

Masa kontrak PPPK mau diperpanjang? Cek syarat evaluasi kinerja & aturan PP 49/2018 agar hubungan kerja aman di sini!

CPNS vs PPPK Pertanian 2027: Mana Peluang Paling Besar?

CPNS vs PPPK Pertanian 2027: Mana Peluang Paling Besar?

Lulusan pertanian mau daftar ASN 2027? Jangan cuma kejar CPNS, jalur PPPK Kementan juga berpeluang besar! Cek di sini

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer