
RADAR BOGOR - Keinginan bekerja lebih dekat dengan keluarga atau memperoleh lingkungan kerja yang lebih sesuai dapat membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mempertimbangkan perpindahan instansi.
Namun, sebelum mengambil keputusan, pegawai perlu memahami bahwa pengunduran diri, perpindahan penugasan, dan berakhirnya hubungan kerja berdasarkan perjanjian merupakan persoalan yang berbeda.
PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan.
Baca Juga: ASN Terima Surat Pemecatan? Awas Salah Paham Isinya
Hubungan kepegawaiannya memiliki karakteristik berbeda dari PNS, sehingga pegawai perlu merujuk pada ketentuan manajemen PPPK dan perjanjian kerja yang berlaku bagi dirinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK merupakan salah satu rujukan utama dalam memahami hubungan kerja, hak, kewajiban, dan pemberhentian PPPK.
Peraturan ini dapat dibaca melalui basis data peraturan resmi Badan Pemeriksa Keuangan.
Apabila seorang PPPK ingin bekerja di instansi lain, ia tidak seharusnya menganggap bahwa pengunduran diri dari instansi lama otomatis menjamin pengangkatan di tempat baru.
Pegawai perlu memastikan terlebih dahulu adanya dasar penerimaan atau pengangkatan yang sah, persyaratan yang harus dipenuhi, dan mekanisme administrasi yang ditentukan instansi terkait.
Perbedaan ini penting karena keputusan keluar sebelum status di tempat baru jelas dapat menimbulkan risiko kehilangan pekerjaan.
Sebaliknya, apabila perpindahan merupakan bagian dari proses pengangkatan yang telah diatur, pegawai perlu mengikuti urutan administrasi yang ditetapkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian data kepegawaian.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




