
RADAR BOGOR - Di tengah ramainya informasi mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan rekrutmen guru pemerintah, tiga istilah sering muncul bersamaan: PPG, sertifikat pendidik, dan ASN.
Ketiganya memang berhubungan dalam perjalanan karier guru. Namun, ketiganya bukanlah hal yang sama.
Kesalahpahaman mengenai hubungan ketiga istilah tersebut dapat membuat calon guru maupun guru yang sudah mengajar keliru memahami posisi mereka dalam sistem pendidikan dan kepegawaian.
Baca Juga: RM Ombilin Ciputat: Nasi Padang Otentik, Mulai Rp22 Ribu
PPG adalah pendidikan profesi.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru menjelaskan bahwa PPG Calon Guru merupakan program pendidikan profesi untuk menyiapkan calon guru profesional dan memberikan kesempatan memperoleh sertifikat pendidik.
Program tersebut dapat diikuti lulusan sarjana atau sarjana terapan/D-IV sesuai persyaratan.
Sementara PPG Guru Tertentu ditujukan bagi guru yang sudah berada dalam jabatan tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Jadi, PPG adalah proses pendidikan profesinya.
Lalu apa itu sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik merupakan pengakuan profesional setelah guru memenuhi proses dan persyaratan yang ditentukan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




