Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fenomena ASN Resign di 2026: Cek Fakta BKN di Sini

K
Penulis: Khairunnisa RB❯
Ilustrasi: ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. (Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)
Ilustrasi: ASN. (Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)

Advertisement

RADAR BOGOR - Informasi mengenai pengunduran diri aparatur sipil negara (ASN) kembali menarik perhatian publik. 

Namun, angka pengunduran diri yang beredar tidak selalu berarti seluruh pegawai tersebut benar-benar meninggalkan statusnya sebagai ASN. 

Perbedaan antara pengunduran diri dari instansi lama, perpindahan status kepegawaian, dan pemberhentian tanpa hak pensiun menjadi hal penting yang perlu dipahami masyarakat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui pemberitaan resminya pada 13 Agustus 2026, menjelaskan data pengunduran diri ASN pada Semester I 2026. 

Dari 2.722 orang yang tercatat dalam data tersebut, sebanyak 1.147 orang merupakan pegawai yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru. 

Advertisement

Mereka harus menjalani proses pengunduran diri dari instansi lama sebelum melanjutkan tugas pada instansi baru, tetapi tetap berstatus ASN.

BKN juga menjelaskan bahwa 962 kasus berkaitan dengan pensiun dini yang administrasi surat keputusan pensiunnya baru diterbitkan pada Semester I 2026. 

Sementara itu, sebanyak 384 orang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun, terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS.

Data tersebut memperlihatkan bahwa angka administrasi perlu dibaca secara cermat. 

Seseorang yang mengundurkan diri dari instansi tertentu belum tentu kehilangan status ASN untuk selamanya. 

Advertisement
Editor : Khairunnisa RB
Sumber : bkn.go.id
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PPPK Paruh Waktu 2026: Non-ASN Wajib Cek Aturan Ini

PPPK Paruh Waktu 2026: Non-ASN Wajib Cek Aturan Ini

Non-ASN & pelamar tak dapat formasi wajib tahu! Cek aturan Permen PANRB 9/2026 & skema PPPK Paruh Waktu di sini agar aman

Kabar Gembira, TPG dan TKG Guru Non ASN Telah Resmi Disalurkan

Kabar Gembira, TPG dan TKG Guru Non ASN Telah Resmi Disalurkan

Ditjen GTK Kemdikbud telah menyampaikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Non-ASN telah disalurkan.

Penyaluran TPG Non-ASN 2026 Capai 75 Persen Penuntasan Rapel 3 Bulan

Penyaluran TPG Non-ASN 2026 Capai 75 Persen Penuntasan Rapel 3 Bulan

Pernyataan resmi Dirjen GTK terkait TPG Guru Non-ASN rapel Juli-September 2026 yang sudah cair, alasan penundaan serta kanal aduan ULT.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer