
RADAR BOGOR - Informasi mengenai pengunduran diri aparatur sipil negara (ASN) kembali menarik perhatian publik.
Namun, angka pengunduran diri yang beredar tidak selalu berarti seluruh pegawai tersebut benar-benar meninggalkan statusnya sebagai ASN.
Perbedaan antara pengunduran diri dari instansi lama, perpindahan status kepegawaian, dan pemberhentian tanpa hak pensiun menjadi hal penting yang perlu dipahami masyarakat.
Baca Juga: Villa Rasamala di Bogor: Muat 70 Orang, Lengkap dengan Private Pool
Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui pemberitaan resminya pada 13 Agustus 2026, menjelaskan data pengunduran diri ASN pada Semester I 2026.
Dari 2.722 orang yang tercatat dalam data tersebut, sebanyak 1.147 orang merupakan pegawai yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru.
Mereka harus menjalani proses pengunduran diri dari instansi lama sebelum melanjutkan tugas pada instansi baru, tetapi tetap berstatus ASN.
BKN juga menjelaskan bahwa 962 kasus berkaitan dengan pensiun dini yang administrasi surat keputusan pensiunnya baru diterbitkan pada Semester I 2026.
Sementara itu, sebanyak 384 orang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun, terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS.
Data tersebut memperlihatkan bahwa angka administrasi perlu dibaca secara cermat.
Seseorang yang mengundurkan diri dari instansi tertentu belum tentu kehilangan status ASN untuk selamanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




