
RADAR BOGOR - Guru yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu mencermati perkembangan kebijakan kepegawaian yang berkaitan dengan peluang mengikuti seleksi CPNS.
Informasi ini penting bagi tenaga pendidik yang ingin mengetahui kemungkinan pengembangan kariernya pada tahun mendatang.
Kemendikdasmen pada Agustus 2026 menyampaikan bahwa guru PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS, sedangkan guru PPPK paruh waktu memperoleh jalur penataan tersendiri.
Baca Juga: Mau Daftar ASN 2027? Cek Dulu Beda CPNS dan PPPK Ini
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola guru yang dibahas pemerintah bersama pihak terkait.
Walaupun demikian, kesempatan mengikuti seleksi tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pengangkatan otomatis menjadi PNS.
Peserta tetap perlu mengikuti mekanisme yang ditetapkan, memenuhi ketentuan administrasi, serta memperhatikan peraturan mengenai status kepegawaian yang berlaku.
Pertanyaan mengenai apakah guru PPPK harus mengundurkan diri sebelum mendaftar juga tidak sebaiknya dijawab berdasarkan asumsi.
Ketentuan bagi pelamar yang sudah berstatus ASN dapat bergantung pada peraturan dan pengumuman seleksi yang berlaku saat pendaftaran dibuka.
Calon peserta perlu memeriksa ketentuan resmi sebelum mengambil langkah yang berpengaruh terhadap pekerjaan saat ini.
Guru PPPK sebaiknya menyiapkan dokumen identitas, ijazah, data kepegawaian, dan informasi masa kerja.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




