
RADAR BOGOR - Rencana penataan status guru PPPK paruh waktu mulai 2027 menjadi perhatian tenaga pendidik di berbagai daerah.
Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai administrasi penghasilan dan tunjangan profesi.
Kemendikdasmen pada 8 Oktober 2026 mengumumkan rencana pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 melalui mekanisme otomatis tanpa seleksi.
Pengumuman ini merupakan bagian dari agenda penataan guru untuk memberikan kepastian status dan menjaga keberlanjutan pelayanan pendidikan.
Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, hal penting yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan persyaratan TPG setelah perubahan status dilaksanakan.
TPG bagi guru ASN daerah pada 2026 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Oleh karena itu, guru perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku ketika status kepegawaiannya berubah.
Peralihan menjadi PPPK penuh waktu tidak sebaiknya langsung diartikan sebagai jaminan pencairan TPG secara otomatis.
Status kepegawaian, sertifikat pendidik, beban kerja, dan administrasi penerima tetap perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




