
RADAR BOGOR - Sertifikat pendidik merupakan salah satu unsur penting dalam pemenuhan persyaratan TPG.
Namun, guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik juga perlu mengetahui adanya skema tambahan penghasilan yang diatur pemerintah.
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur tambahan penghasilan bagi guru ASND yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan nominal Rp250.000 per bulan bagi guru yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Bank bjb Perkuat Pembiayaan Petani, Dorong Potensi Kopi Jawa Barat Mendunia
Skema ini berbeda dari TPG dan tidak boleh dianggap sebagai pengganti otomatis bagi seluruh guru yang belum bersertifikat.
Pemenuhan kualifikasi akademik dan persyaratan administrasi menjadi bagian penting dalam penentuan penerima.
Guru juga perlu memastikan status kepegawaiannya dan data pada sistem terkait sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Finalis Bogor Bersih 2026: Ada Tempat Sampah di Setiap Sudut, Dinkes Sulap Bunga Kamboja Jadi Cuan
Bagi guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik, langkah yang tepat adalah menanyakan kelayakan tambahan penghasilan kepada dinas pendidikan dan memantau informasi resmi mengenai program sertifikasi.
Dengan begitu, guru dapat mengetahui hak yang mungkin tersedia sekaligus mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan profesional.
Informasi nominal dan persyaratan perlu selalu disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Guru sebaiknya tidak menyamakan tambahan penghasilan dengan tunjangan profesi karena keduanya memiliki dasar dan sasaran yang berbeda.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




