
RADAR BOGOR - Pertanyaan mengenai hubungan PPG dengan ASN kembali ramai seiring berlangsungnya program PPG 2026.
Banyak calon guru ingin mengetahui apakah sertifikat pendidik otomatis membawa mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PNS.
Jawabannya perlu dibedakan secara jelas.
Baca Juga: Intip Gaji PPPK Semua Golongan, Ada Tunjangan Ekstra
PPG merupakan program pendidikan profesi untuk menyiapkan dan mengakui kompetensi profesional guru.
Regulasi mengenai PPG saat ini antara lain diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Regulasi tersebut mengatur peserta, penyelenggaraan, sumber daya manusia, penjaminan mutu, serta pemantauan dan evaluasi PPG.
Sementara itu, ASN memiliki kerangka hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut, pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Artinya, kedua proses tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
PPG berkaitan dengan profesi dan kompetensi guru, sedangkan pengangkatan ASN berkaitan dengan manajemen kepegawaian negara dan kebutuhan formasi pemerintah.
Meski demikian, hubungan antara keduanya tetap kuat. Dalam seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024, BKN menyebut lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah sebagai salah satu kelompok yang mengikuti seleksi sesuai ketentuan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




