
RADAR BOGOR - Besaran gaji menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari masyarakat ketika membahas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Dasar pengaturan gaji PPPK saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: PNS Jadi Tersangka Kasus Hukum, Ini Aturan Statusnya
Perpres tersebut berlaku sejak 26 Januari 2024, sedangkan perubahan tabel gajinya berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam aturan tersebut, terdapat 17 golongan PPPK. Nominal gaji paling rendah berada pada Golongan I dengan rentang Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900.
Sementara itu, Golongan XVII memiliki rentang gaji Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Berikut rinciannya:
Golongan Rentang gaji
I Rp1.938.500–Rp2.900.900
II Rp2.116.900–Rp3.071.200
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




