Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Gaji PPPK Semua Golongan, Ada Tunjangan Ekstra

K
Penulis: Khairunnisa RB❯
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS dan PPPK. (Foto: Mufid Majnun/unsplash.com)
Ilustrasi Gaji PPPK. (Foto: Mufid Majnun/unsplash.com)

Advertisement

RADAR BOGOR - Besaran gaji menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari masyarakat ketika membahas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Dasar pengaturan gaji PPPK saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Perpres tersebut berlaku sejak 26 Januari 2024, sedangkan perubahan tabel gajinya berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam aturan tersebut, terdapat 17 golongan PPPK. Nominal gaji paling rendah berada pada Golongan I dengan rentang Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900.

Advertisement

Sementara itu, Golongan XVII memiliki rentang gaji Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Berikut rinciannya:

Golongan Rentang gaji

I Rp1.938.500–Rp2.900.900

II Rp2.116.900–Rp3.071.200

Advertisement
Editor : Khairunnisa RB
Sumber : Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Incar CPNS, Guru PPPK Wajib Simak Aturan Ini

Incar CPNS, Guru PPPK Wajib Simak Aturan Ini

Guru PPPK mau ikut CPNS. Simak peluang Kemendikdasmen, izin PPK, serta syarat berkas resminya di sini.

Kabar Pencairan TPG Non-ASN dan Pengangkatan 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu

Kabar Pencairan TPG Non-ASN dan Pengangkatan 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu

Simak update terbaru pencairan TPG Non-ASN, serta kabar penting pengangkatan 242.482 guru PPPK Paruh Waktu tanpa tes.

Cara Upload Berkas Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu 2027

Cara Upload Berkas Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu 2027

Panduan verifikasi data, e-meterai, dan unggah berkas masa kerja kontrak PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim 2026-2027. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer