Cara Upload Berkas Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu 2027

RADAR BOGOR - Bagi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (BKD Jatim), masa berlaku Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja akan segera berakhir di akhir bulan Oktober 2026.
Untuk melanjuti masa kerja periode 1 November 2026 hingga 31 Oktober 2027, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur telah membuka alur perpanjangan Perjanjian Kerja dan penertiban Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Pengecekan data, pembubuhan mqterai, dan pengunggahan dokumen oleh masing-masing individu dilakukan paling lambat 30 Oktober 2026, seperti dilansir dari YouTube Mas Tio Kdr.
Baca Juga: Siap-siap Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 4 Masuk Fase Krusial
Berikut panduan praktis untuk melakukan verifikasi data dan pengunggahan berkas melalui portal Rumah ASN / CASN Jatim, di antaranya:
• Langkah 1: Akses Portal dan Login
Buka browser dan masuk ke laman resmi casn.jatimprov.go.id atau cari "Rumah ASN" di Google.
Klik tombol Login sebagai ASN P3K.
Masukkan NIPPPK dan Password Anda. (Jika lupa password, Anda dapat berkonsultasi dengan operator C-Master/E-Master di instansi/sekolah masing-masing).
• Langkah 2: Masuk ke Menu Dokumen
Setelah berhasil masuk ke dashboard, klik ikon sembilan titik di pojok kanan atas layar.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




