
RADAR BOGOR - PPPK paruh waktu kerap dikaitkan dengan guru dan tenaga honorer di lingkungan sekolah.
Padahal, cakupan jabatan yang diatur pemerintah juga meliputi sejumlah bidang lain yang menunjang operasional instansi dan pelayanan publik.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 mencakup jabatan nonmanajerial, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Baca Juga: Resep Kwetiau Goreng Udang Sosis Enak, Simpel dan Sat-Set
Cakupan ini menunjukkan bahwa pembahasan mengenai PPPK paruh waktu tidak hanya relevan bagi tenaga pendidik.
Pegawai yang menjalankan fungsi operasional maupun tenaga kesehatan juga perlu memahami aturan sesuai jabatan dan instansinya.
Namun, masuknya suatu jenis jabatan dalam ruang lingkup regulasi tidak berarti setiap orang yang bekerja pada jabatan tersebut otomatis berhak diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Proses pengadaan tetap berkaitan dengan kebutuhan instansi, ketentuan yang berlaku, serta mekanisme administrasi kepegawaian.
Bagi pegawai yang ingin mengetahui peluang dan statusnya, langkah awal yang bisa dilakukan adalah membaca regulasi, mengonfirmasi kebutuhan kepada bagian kepegawaian, dan memastikan data kepegawaian tercatat dengan benar.
Informasi dari instansi masing-masing menjadi penting karena pelaksanaan kebijakan dapat bergantung pada kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




